Penulis: Riski Editor : Irfan
Paser, infosatu.co- Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser menyerahkan aset berupa uang, kendaraan, tanah dan bangunan kepada Pemkab Paser yang telah dikuasai pihak ketiga dan tidak sesuai peruntukannya. Penyerahan aset diberikan langsung oleh Kepala Kejari Paser M Syarif kepada Sekretaris Daerah Paser Katsul Wijaya dan disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Chaerul Amir terkait dengan pengembalian kerugian negara yang sudah mempunyai keputusan tetap.
Sekretaris Daerah Katsul Wijaya mengatakan Pemkab Paser telah menerima uang kerugian yang diserakan oleh Kejari kepada pemerintah dengan jumlah uang sebesar Rp 1,8 miliar ditambah dengan 14 tanah dan bangunan, serta 18 unit kendaraan roda empat.
“Sekitar Rp 1,8 miliar sudah diserahkan pihak kejaksaan ke Pemkab Paser dan sudah kami setorkan ke bank. Untuk kendaraan, rumah dan tanah juga yang kami terima akan dimanfaatkan dan digunakan sesuai kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),’’ ucap Katsul, saat ditemui infosatu.co Kamis (12/03/2020).
Katsul Wijaya menerangkan untuk kendaraan, tanah dan bangunan ini sebelumnya dipergunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Contoh saja ketika sudah ada yang pensiun masih dibawa. Selanjutnya, nanti bagi kendaraan yang tidak dibutuhkan oleh Pemkab Paser akan dilakukan pelelangan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kejati Kaltim Chaerul Amir mengatakan ini bagian dari program dari kejaksaan untuk ikut berperan dan memberikan kontribusi pada penyelamatan aset daerah.
“Ini program dari Kejati Kaltim dalam menyelamatkan aset-aset yang memang belum dikuasai pemkab, atau dikuasai oleh pihak ketiga,” kata Chaerul.
Chaerul menerangkan penulusuran yang dilakukan tim Kejari Paser menemukan aset Pemkab Paser memang tercatat sebagai aset daerah.
“Memang itu aset Pemkab Paser, jadi orang yang menguasai tidak punya alasan sehingga harus di serahkan pada Pemkab Paser,” tutupnya.