Samarinda, infosatu.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana deviden yang bersumber dari Partisipasi Interest (PI) sebesar 10 persen pada PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Prihatin, membeberkan bahwa satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT MGRM Kukar, IR.
Dalam penanganan perkara ini, Kejati Kaltim telah melakukan penyelidikan, berdasarkan surat perintah penyelidikan pada 8 Januari 2021. Setelah melakukan pengambilan keterangan terhadap semua yang terkait, diperoleh kesimpulan jika penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Kemudian, 22 Januari 2021 kurang lebih 14 hari, Kejati Kaltim menyimpulkan terjadinya tindak pidana, sehingga ditingkatkan lagi ke tingkat penyidik. Pada 8 Februari 2021, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi.
“Tetapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga kami jadwalkan lagi pada hari ini 18 Februari 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap IR sebagai saksi, kami peroleh alat bukti yang cukup bahwa IR adalah pelakunya. Sebelumnya, ada 15 saksi dan baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya di Kantor Kejati Kaltim, Kamis (18/2/2021).
Menurutnya, yang paling bertanggung jawab adalah IR. Maka pada 18 Februari 2021, IR sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kesepakatan penyidik melalui ekspos di depan Kajati dan Wakajati Kaltim.
“Adapun kasus posisinya yaitu sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana deviden yang bersumber dari Partisipasi Interest (PI) sebesar 10 persen pada PT MGRM di tahun 2018-2020 dalam proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BPM,” ungkapnya.
Prihatin menjelaskan bahwa ada anggaran dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) yang mengalir ke PT MGRM sebesar Rp 70 miliar pada tahun 2018. Sebagian pengelolaan keuangan MGRM itu rencananya akan membuat tangki timbun di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.
Namun, sampai saat ini direktur utama yaitu tersangka tidak pernah ada pembangunan tangki timbun, seharusnya tahun 2020 ini sudah selesai proyek tersebut. Lanjutnya, anggaran tersebut malah dialihkan ke PT Petro TNC International yang notabene pemegang saham 80 persen adalah IR, sedangkan 20 persen sisanya adalah anak kandung IR.
“Pemegang saham hanya ada dua orang yaitu tersangka dan anak kandungnya,” tegas Prihatin.
Secara singkat, dana sebesar Rp 50 miliar dari Rp 70 miliar diwacanakan untuk pembuatan tangki timbun namun hingga sekarang itu tidak pernah ada. Prihatin mengaku bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan berapa banyak kerugian negara atas kasus ini.
“Jadi dari Rp 70 miliar itu, nilai anggaran Rp 50 miliar tersebut untuk proyek pembuatan tangki timbun. Sedangkan sisanya sekitar Rp 20 miliar itu masih dalam pengembangan. Kasus ini berdasarkan laporan masyarakat,” paparnya.
Disinggung apakah ada tersangka lainnya, Prihatin tegas menjawab dimungkinkan ada tersangka lain. Tapi tergantung pengembangan pemeriksaan dan penyidikan dari saksi, surat dan lain sebagainya.
Atas kasus ini, IR disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Itu dugaan kami, saya mohon doa restunya dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan ini mengalami kelancaran. Sehingga pada hari ini pula yang bersangkutan tersangka IR kami tahan selama 20 hari ke depan tahanan penyidik, dalam hal ini saya tahan dan dititipkan di Polresta Samarinda,” terangnya. (editor: irfan)