
Kukar, infosatu.co – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menyerahkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial kepada sejumlah kelompok petani hutan se-Kaltim, Rabu (27/9/2023).
Penyerahan SK itu berlangsung dalam launching Program Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan atau Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) sektor kehutanan dan Hari Menanam Pohon Indonesia di Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.
“Kita pantas bersyukur kepada Allah SWT. Bisa bersilaturahmi dan pantas bersyukur karena masyarakat rajin dan semangat mengelola hutan melalui program perhutanan sosial,” kata Gubernur Isran Noor.
Menurutnya, masyarakat Kaltim telah ikut andil dalam menjaga dan menghijaukan hutan. Maka, pemerintah memberikan kompensasi kepada mereka melalui kelompok-kelompok tani perhutanan sosial.
Bantuan itu didata oleh tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.
Indikator pendataan bantuan itu adalah pengelolaan hutan yang baik. Mulai dari penanaman lahan kembali, baik menanam bibit pohon obat-obatan maupun tanaman buah-buahan.
“Alhamdulillah saat ini sudah bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto menjelaskan bahwa program Perhutanan Sosial sesuai dengan RPJMD Kaltim 2019-2023. Hal ini terkait pembebasan lahan untuk perhutanan sosial yang ditargetkan 200 ribu hektare dan kini sudah mencapai 250 ribu hektare.
“Berkat dukungan Bapak Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi, semua untuk masyarakat agar bisa mengelola hutan dengan baik secara sah. Jadi, saat ini jangan lagi kita menjadi penonton, tapi pelaku lingkungan sekaligus mengusahakannya,” jelas Joko.
Menurut dia, saat ini masyarakat sudah bisa mengelola hutan sesuai kebutuhan mereka. Karena sudah ada perizinannya.
“Alhamdulillah, mereka banyak menghasilkan produk dari tanaman kayu dan madu maupun obat-obatan tradisional,” jelasnya.
Kepala Desa Bunga Jadi Kecamatan Muara Kaman Inna Ismiati mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemprov Kaltim terhadap program Perhutanan Sosial.
Diharapkan, program tersebut termasuk PCPF-CF terus berlanjut.
“Program ini sangat dirasakan manfaatnya untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat di Desa Bunga Jadi,” ujarnya.
Sementara itu, penyerahan SK Persetujuan Perhutanan Sosial yang digelar Pemprov Kaltim dirangkai dengan penyerahan piagam penghargaan pemenang Lomba Wana Lestari tingkat Provinsi Kaltim.
Selain itu, penyerahan bibit tanaman dan bantuan upah kerja kegiatan penanaman dan pemeliharaan hutan rakyat, Kebun Bibit Desa, Kebun Bibit Rakyat dan bangunan Instalasi Pemanenan Air Hujan tahun anggaran 2023.
Dalam kegiatan itu juga diserahkan bantuan alat ekonomi produktif kepada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Tahun Anggaran 2023 sebanyak 86 kelompok dengan alokasi Rp8 miliar.
Selain itu, gubernur menyerahkan bantuan sarpras pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) tahun anggaran 2023 sebanyak 1.666 set dengan nilai anggaran Rp3,4 miliar.
Gubernur juga menyerahkan secara simbolis kendaraan pemadaman kebakaran hutan dan lahan serta alat pendukungnya kepada UPTD KPHP/KPHL dan Tahura Bukit Soeharto.