Jakarta, infosatu.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan RI.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa penandatanganan PKS itu merupakan tindaklanjut dari MoU tentang Koordinasi dalam Rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
MoU antara Kemenkeu dan Kejaksaan RI ini diteken pada tanggal 2 September 2020 Suryo menjelaskan bahwasanya ruang lingkup PKS tersebut meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara.
Selain itu, tentang pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tindakan hukum lainnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan RI yang selama ini telah membantu dan memberikan pendampingan dalam membangun sistem coretax,” katanya di Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP), Selasa (1/10/2024)
Ia juga berharap PKS ini nantinya dapat membantu seluruh pegawai DJP di lapangan agar koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan RI bisa berjalan dengan baik.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R Narendra Jatna mengatakan pihaknya siap mendukung DJP agar pemasukan penerimaan pajak bisa lebih banyak lagi.
Sebab, sistem coretax termasuk ke dalam Sistem Pengolahan Data Elektronik (SPDE) sehingga masuk ke dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara.