Samarinda, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) mengadakan kegiatan “Belajar Bersama AHU“ secara virtual melalui Zoom Meeting Kamis, 13 Februari 2025.
Kegiatan ini mengusung tema “Perseroan Perorangan, Manfaat dan Tantangan bagi UMKM” dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan serta masyarakat umum dari Provinsi Kalitim dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Peserta yang hadir terdiri dari 20 dinas terkait serta 16 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Hanton Hazali yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim M.Ikmal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan hukum berbasis teknologi informasi.
Tujuannya, memperluas pemahaman masyarakat mengenai Perseroan Perorangan, badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menurut Hanton, pertumbuhan UMKM di Kaltim dan Kaltara yang cukup pesat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Maka, “Belajar Bersama AHU“ memiliki arti penting bagi kedua provinsi tersebut.
“Pemahaman mengenai Perseroan Perorangan sangat penting bagi pelaku usaha, terutama dalam hal perlindungan hukum dan kemudahan akses permodalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Andi Taletting Langi menjelaskan bahwa perseroan perorangan merupakan inovasi regulasi yang memberikan kemudahan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
“Perseroan perorangan memungkinkan pelaku usaha mendirikan badan hukum secara mandiri tanpa memerlukan akta notaris. Cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik, usaha sudah dapat memiliki legalitas,” jelas Andi.
Bukan hanya itu, biaya pendaftaran yang terjangkau, yakni Rp50.000 serta persyaratan yang mudah hanya dengan menggunakan KTP dan NPWP pribadi.
Selain itu, konsep tersebut memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan.
“Sehingga pemilik tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perusahaan di luar modal yang ditanamkan,” tuturnya.
Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan pihaknya akan terus berperan aktif dalam sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha agar lebih banyak UMKM yang memanfaatkan skema perseroan perorangan.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim yang berharap agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat luas dan mendorong UMKM naik kelas melalui badan hukum yang lebih formal dan profesional.
Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang memahami manfaat perseroan perorangan serta memanfaatkan regulasi ini untuk memperkuat usaha mereka.
“Legalitas usaha yang lebih jelas akan berdampak positif terhadap kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.