Jakarta, infosatu.co – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dipastikan akan menerima alokasi anggaran sebesar Rp21,2 triliun pada tahun 2025.
“Anggaran ini sesuai dengan pagu indikatif yang telah ditetapkan. Sumber dana berasal dari rupiah murni senilai Rp17,883 triliun, ditambah dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp3,319 triliun,” kata Menkumham Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (4/9/2024).
Menurutnya, alokasi anggaran sebanyak itu akan difokuskan pada empat program utama yang mendukung tugas Kemenkumham.
Empat program yang menjadi fokus Kemenkumham adalah penegakan dan pelayanan hukum, pembentukan regulasi, promosi serta penegakan hak asasi manusia (HAM), dan dukungan manajemen.
Anggaran ini juga akan mendukung prioritas nasional yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun 2025.
“Untuk prioritas nasional, Kemenkumham mendapat alokasi anggaran sebesar Rp94,93 miliar dengan total 23 output yang akan dikelola oleh sembilan Unit Eselon I,” lanjut Supratman.
Di sisi lain, Kemenkumham juga menargetkan penerimaan PNBP tahun 2025 sebesar Rp8,341 triliun. Untuk mencapai target ini, Kemenkumham akan melakukan beberapa kebijakan, termasuk perbaikan regulasi jenis dan tarif PNBP serta pengembangan layanan berbasis teknologi informasi.
Dalam rapat tersebut, Kemenkumham memaparkan beberapa kegiatan strategis yang akan dilaksanakan pada 2025. Di bidang imigrasi, misalnya, kementerian akan melanjutkan program golden visa dan mengembangkan aplikasi teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan.
Tak hanya itu, langkah-langkah strategis juga direncanakan di sektor kekayaan intelektual, pemasyarakatan, hak asasi manusia, administrasi hukum umum, hingga pembinaan sumber daya manusia (SDM).
“Ditjen Kekayaan Intelektual akan meluncurkan akademi kekayaan intelektual serta melaksanakan program patent examiners go to industries, sejalan dengan tematik desain industri yang akan diusung tahun depan,” jelas Supratman.
Sebelumnya, Kemenkumham sempat mengajukan anggaran sebesar Rp26,9 triliun. Namun, setelah evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Bappenas, pagu anggaran ditetapkan menjadi Rp21,2 triliun.
Meskipun terjadi penurunan dari usulan awal, Supratman memastikan bahwa Kemenkumham akan mengoptimalkan penggunaan dana yang telah dialokasikan.
Pagu anggaran ini sendiri mengalami peningkatan sebesar Rp2,575 triliun jika dibandingkan dengan tahun 2024.
Dengan anggaran tersebut, diharapkan Kemenkumham dapat menjalankan program-program strategis yang telah direncanakan serta memberikan kontribusi signifikan bagi prioritas nasional tahun depan.