
Penulis : Adityo Permadi-Editor : Sukrie
Samarinda, infosatu.co-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan perusahaan batu bara dalam negeri mengalokasikan 25% produksinya dijual di dalam negeri. Alokasi Domestic Market Obligation (DMO). Kewajiban ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018, tentang harga batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Menanggapi hal tersebut anggota Komisi III DPRD Prov Kaltim Dahri Yasin mengatakan bahwa kelemahan DMO ini adalah harga sedangkan eskpor berdasarkan indeks harga, hal inilah yang memancing para pemilik IUP PKP2B lebih eksis pada ekspor.
“Pada 2018, PKP2B Kaltim produksinya sekitar 160 juta metrik ton. Yang IUP 95 juta metrik ton. Ketentuan DMO-nya 25 persen sekitar 23 juta metrik ton. Tapi ternyata, DMO Kaltim hanya 8 juta metrik ton ekuivalen 8,7 persen, sehingga produksi kita dikurangi oleh kementrian ESDM”, kata Dahri Yasin usai sidang paripurna DPRD Kaltim ke 17, Kamis (20/6/2019) lalu
Dahri juga mengatakan bahwa Isran Noor kemarin sempat mengirim surat ke presiden dan kementerian ESDM, tentang ke khawatirannya terhadap kebijakan DMO, salah satunya pembatasan produksi 32 juta metrik ton yang berbuntut 10 ribu tenaga kerja kehilangan pekerjaan.
“Tapi yang menjadi pertanyaannya, apakah Isran Noor mampu mempertanggung jawabkan produksi batubara di Kaltim yang tidak terkendali, harusnya yang dibangun oleh gubernur, adalah bagaimana seharusnya aturan ini dapat berjalan dengan baik dan harus membantu membackup kementerian,” ujar Dahri Yasin