SAMARINDA – Abdullah alias Dulah (32) warga kampung Rambayan, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan paruh baya, pada tanggal 22 Februari lalu di jalan K.H. Mas Mansyur, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Ditemui langsung oleh awak media, Kapolsek Sungai Kunjang Kompol I Ketut Gede Suardana diruang kerjanya, menjelaskan kronologis kasus ini.
Suardana menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka (Dulah) saat itu tengah mencari teman kencan di jejaring sosial.
Tersangka kemudian berkenalan dengan seorang perempuan bernama Lina (42), yakni korban. Korban sendiri merupakan warga jalan Harapan Baru Lojanan Ilir.
Setelah perkenalan itu, tersangka dan korban (Lina) cukup sering berkomunikasi melalui telepon. Dan mulai merencanakan waktu untuk bertemu.
Alhasil, tepat pada tanggal 22 Februari lalu, sekitar pukul 17.00 wita, tersangka dan korban bertemu di sebuah lahan kosong yang berada di kawasan K.H. Mas Mansyur, Loa Bakung, Sungai Kunjang.
“Awalnya tersangka dan korban membuat janji untuk ketemu. Kemudian setelah bertemu, tersangka merasa kesal, kemudian tersangka langsung meminta kalung emas yang dikenakan oleh korban. Awalnya korban sempat melawan. Namun tersangka langsung mengambil sebatang kayu, yang digunakan tersangka untuk mengancam korban agar tidak berteriak.”terang Suardana, Selasa (26/02/2019).
Dari informasi yang berhasil di himpun infosatu.co, setelah berhasil merampas kalung dan barang lainnya yang berada dalam tas milik Lina.Tersangka kemudian berupaya melarikan diri ke kawasan Perumahan Korpri Loa Bakung. Namun naas, tak berselang lama setelah kabur, korban langsung berteriak minta tolong. Puluhan warga yang mendengar teriakan Lina kemudian mengejar tersangka dan berhasil meringkusnya.
Meskipun telah berupaya kabur, tersangka berhasil diringkus lantaran tersesat, tidak mengenal jalan dan kawasan untuk tempat pelariannya.
Diterangkan lebih jauh oleh Suardana, “Saat diamankan oleh warga, barang bukti yang berada pada tersangka hanya tinggal satu buah kalung emas dan telepon genggam milik korban. Barang bukti lain seperti tas dan dompet sempat di buang oleh tersangka.” ucapnya.
Dari pemeriksaan awal, petugas akhirnya tersangka menunjukkan tempat dirinya membuang barang bukti lainnya.
“Kini tersangka dan barang bukti lainnya telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang. Barang bukti yang ikut diamankan diantaranya, satu buah tas milik korban, dompet, satu buah kalung emas, dan 2 buah telepon genggam merk Oppo dan Nokia.” bebernya
Tersangka, Dulah mengaku sudah 4 kali menikah dan pernah masuk penjara satu kali. Namun dengan kasus yang berbeda.
Kini tersangka, harus merasakan kembali dinginnya tidur dibalik ruji ruang tahanan Mapolsek Sungai Kunjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan pasal 362, tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara
Wartawan Hartono