Samarinda, infosatu.co – Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) menggelar sosialisasi Penatausahaan Uang Pihak Ketiga (UPK). Kegiatan itu berlangsung di Ballroom Harris Hotel Samarinda, Selasa (11/6/2024).
Kepala BPH Surabaya Hendra Andy Satya Gurning mengatakan bahwa kegiatan itu bertujuan menciptakan pemahaman, persepsi dan literasi yang sama kepada stakeholder terkait. Terutama, tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BHP Surabaya.
Ia menjelaskan, tupoksi BHP adalah mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang harta peningggalan.
Termasuk fungsi penatausahaan uang yang meliputi pencatatan, penerimaan, pembukuan, hingga penyerahan ke kas negara.
Sedangkan Penatausahaan UPK pihak ketiga oleh BHP diberikan kepada badan hukum atau perorangan dalam hal rangkaian kegiatan terhadap pengelolaan dana yang dimiliki oleh orang atau badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Dalam hal ini, fungsi BHP dalam transfer dana, manfaat pensiun dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak diketahui keberadaan peserta penerima. Kemudian, tidak menunjuk adanya kuasa/wasiat serta adanya ahli waris namun tidak diketahui keberadaannya.
“Tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Surabaya agar masyarakat Samarinda dan sekitarnya serta mengetahui BHP Surabaya hadir untuk memberikan pelayanan hukum di wilayah Kaltim, termasuk di Samarinda yang menjadi wilayah kerjanya,” kata Hendra.
Dengan sosialisasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan pemahaman terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan secara umum maupun secara khusus yang meliputi Penatausahaan UPK.
“Terwujudnya persamaan persepsi antara stakeholder terkait dalam mewujudkan perlindungan hak keperdataan atas transfer dana, manfaat JHT, dan manfaat pensiun yang berkepastian hukum dalam Penatausahaan Uang Pihak Ketiga,” tuturnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini turut menghadirkan tiga orang narasumber yaitu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Dulyono, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur Zakiah, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Emilda Kuspaningrum.