Samarinda, infosatu.co – Suksesnya kegiatan di lingkungan pemerintahan tak dapat dipisahkan dari keprotokolan. Sebab, hal tersebut memiliki peran penting dalam setiap acara resmi pejabat.
Sekretaris Umum Forum Komunikasi Protokol Indonesia Beny Cahyadie mengatakan bahwa keprotokolan merupakan serangkaian aturan mengenai kegiatan acara kenegaraan atau acara resmi. Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatannya di suatu negara.
Serangkaian aturan itu untuk mempermudah para pejabat dalam melaksanakan tiap kegiatan kenegaraan agar lancar dan terstruktur.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan terdapat ruang lingkup dari keprotokolan, yakni Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.
Pelaksanaan keprotokolan pada tata tempat, yaitu mengenai pengaturan tempat bagi para pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing, dan organisasi internasional. Selain itu, juga para tokoh masyarakat dalam segala acara kenegaraan atau acara-acara resmi.
“Keprotokolan bukan hanya sekadar mengatur acara tetapi juga mencerminkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Beny dalam kegiatan “Diskusi Kelompok Terpumpun Keprotokolan dan Komunikasi Pimpinan di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Selasa (15/10/2024).
“Maka itu pentingnya peran protokoler sebagai pengarah acara dan fasilitator pimpinan,” lanjutnya.
Selain itu, keprotokolan juga harus serba bisa, berketerampilan dan integritas merupakan kunci bagi seorang protokoler. Menurutnya, ilmu keprotokolan merupakan seni yang bisa dipelajari.
“Setiap protokoler diharapkan dapat mempraktikkan ilmunya dalam tugas sehari-hari,” pungkasnya.