Samarinda– Kepala sekolah, bendaharawan dan pengelola aset wajib tertib aturan serta memahami sistem pelaporan dan tata kelola keuangan maupun aset secara baik.
Harapan itu disampaikan Asisten Adminsitrasi Umum Setdaprov Kaltim H Bere Ali saat mewakili Gubernur Kaltim pada pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bagi Pengelola Keuangan dan Aset SMA/SMK/SLB di Auditorium BPSDM Kaltim, Senin (7/1/2019).
Menurut dia, para kepala sekolah memiliki kewenangan mengelola dana bantuan operasional sekolah baik Bosda maupun Bosnas, selain urusan keuangan sekolah lainnya.
“Pengelolaan keuangan harus sesuai aturan. Inilah tujuan kita mendiklatkan para kepala sekolah, pengelola aset dan bendaharawan agar bekerja tidak melanggar aturan,” katanya.
Bere Ali mengungkapkan pengelolaan keuangan dan aset Kaltim sudah memperoleh opini WTP dari BPK-RI.
“Kita tidak ingin para kepala sekolah, bendaharawan dan pengelola aset sekolah tidak taat aturan terutama pengelolaan Bosda dan Bosnas serta aset sekolah lainnya,” pesan Bere Ali.
Dia meminta seluruh peserta Diklatnis bersungguh-sungguh mengikuti Diklat agar setelah selesai mampu mengimplementasikan di lingkungan kerjanya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis BPSDM Buyung Dodi Gunawan mengemukakan Diklatnis guna meningkatkan reformasi birokrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset di sekolah SMA/SMK/SLB.
“Diklatnis akan kami laksanakan masing-masing empat angkatan dan setiap angkatan sebanyak 120 peserta terdiri kepala sekolah, bendaharawan dan pengelola aset,” ujarnya.
Diklatnis terdiri tiga bidang yakni Diklatnis Penyusunan Laporan Berbasis Aktual empat hari (7-10 Januari), Diklatnis Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tiga hari (7-9 Januari) dan Diklatnis Bendaharawan 13 hari (7-19 Januari). (yans/sul/humasprov kaltim)