
Penulis : Hartono – Editor : Eres
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub memberi tanggapan atas permasalahan yang dihadapi karyawan PT Anugerah Energitama di Kutai Timur.
Rusman menilai reaksi karyawan perusahaan perkebunan itu cukup wajar dan diperbolehkan. Namun dia mengingatkan agar setiap aksi yang dilakukan harus tetap mengacu pada mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
“Jadi silahkan jika ingin menyatakan sikap ke DPRD Kaltim. Tidak ada larangan untuk itu, kita pasti terima. Jadi silahkan saja, kapan, jam berapa silahkan saja.” ucap wakil rakyat kelahiran Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan11 Juni 1969 ini pada Infosatu.co, Jumat (15/3/2019).
Serikat Buruh PT Anugerah Energitama Laporkan Pelanggaran Hak Kerja Karyawan Ke Polda Kaltim
Seperti diketahui, karyawan yang tergabung dalam Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) PT Anugerah Energitama melaporkan pelanggaran hak-hak kerja karyawan ke Polda Kaltim, pada Jumat (15/03/2019). Rencananya mereka juga akan menyampaikan sikap ke kantor DPRD Provinsi Kaltim dalam waktu dekat ini.
Menurut Rusman, semestinya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kutai Timur turun tangan.
Jika upah buruh/karyawan tidak mencapai UMK, maka Disnaker harus memfasilitasi pembahasan antara serikat buruh dengan pihak perusahaan.
Aturan ketenagakerjaan harus dipatuhi. Jadi, ketika ada perusahan yang tidak taat terhadap peraturan yang sudah ditetapkan, maka pemerintah harus menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar.
“Jika terjadi pelanggaran seperti itu, sudah sampai sejauh mana tindakan Disnaker kabupaten/kota. Sudahkah ada anjuran, pemanggilan, dan lain sebagainya antara kedua belah pihak. Kalau sudah semua mekanisme dilalui dan tenyata buntu. Barulah di tindaklanjuti ke provinsi atau lewat pengadilan. Tapi kalau bisa jaganlah sampai ke pengadilan jika terjadi perselisihan,” sarannya.
BACA JUGA :GMKI dan Tokoh Lintas Agama Bertekad Mewujudkan Kaltim sebagai Rumah Pancasila
Terkait dengan rencana serikat buruh PT Anugerah Energitama, yang tergabung dalam Serikat Buruh Perkebunan Indonesia untuk menyampaikan persoalan ini ke Polda Kaltim, Rusman menilai.
“Saya kira teman -teman serikat buruh sudah benar prosedur, mekanismenya. Itu diperbolehkan. Jadi silahkan saja.” tegas Rusman.
Pria yang menyelesaikan Pasca Sarjana (S2) di Universitas Merdeka Malang (Unmer) ini menilai persoalan tenaga kerja di Kaltim sangat kompleks. Terlebih soal tenaga kerja/buruh di perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Memang amburadul, banyak masalah di situ, dan sayangnya persoalan ini terus timbul dan tidak terintegritasi antara dinas yang menangani. Masih ditangani sendiri-sendiri. Di perkebunan lain, hanya mengurus izin kawasanya. Disnaker pun begitu. Jadi persoalan ini sangat kompleks.” tandasnya.
Saat dikonfirmasi infosatu.co manajemen PT. Anugerah Energitama Bagian HCCS Muhammad Abdu melalui sambungan handphone selulernya tidak bisa dihubungi sampai berita naik