Penulis : Ernita – Editor : Sukrie
Samarinda,infosatu.co-Kasus pencabulan yang baru saja menghebohkan di Kota Samarinda, rupanya menjadi sorotan Ketua MUI Kota Samarinda KH. Zaini Naim. Dimana korban pencabulan yang menimpa kakak beradik, dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri .
“Harusnya pelaku itu dihukum sesuai peraturan agama Islam yaitu hukuman mati, karena orang yang sudah pernah melakukan hubungan badan kemudian berzinah itu harus dihukum mati,” Kata KH.Zaini Naim dengan nada tegas, Senin (6/5/2019).
Menurut kabar yang tersirat, bahwa ibu kandung korban pun mengetahui kejadian yang menimpa dua putrinya tersebut. Namun ironisnya sang ibu justru memberikan pil KB kepada kedua putrinya.
“Saya yakin tidak ada ibu kandung yang tega melihat anaknya sendiri diperlakukan seperti itu, pasti ibunya ini mendapatkan ancaman dari suaminya. Karena perempuan itu lemah, dia tidak sanggup untuk melawan,” tambahnya.
Ia juga berharap agar pihak berwajib menindak tegas kekerasan seksual yang kerap terjadi ini. Dan tak lupa juga ia berpesan, agar masyarakat yang memiliki anak berusia 10 tahun supaya memiliki kamar tidur terpisah dengan orang tuanya, karena menurutnya diumur tersebut sudah mengerti banyak hal termasuk apa yang dilakukan kedua orang tuanya (berhubungan intim).
Sementara Kapolsek Palaran Kompol Sigit Satrio Hutomo menyebutkan bahwa, Ibu korban tak berdaya dan diberitahu agar jangan sampai orang lain tahu (pencabulan). Korban juga diancam jangan bilang ke orang lain,” ujar Sigit.
Pelaku pencabulan dijerat Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.