Infosatu.co
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR
No Result
View All Result
Infosatu.co
No Result
View All Result

Ketua MUI Samarinda: Sebut Pelaku Pencabulan Diberi Hukuman Mati

AkhmadbyAkhmad
06/05/2019
in HUKUM, SAMARINDA
132
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookKirim

Penulis : Ernita – Editor : Sukrie

Samarinda,infosatu.co-Kasus pencabulan yang baru saja menghebohkan di Kota Samarinda, rupanya menjadi sorotan Ketua MUI Kota Samarinda KH. Zaini Naim. Dimana korban pencabulan yang menimpa kakak beradik, dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri .

“Harusnya pelaku itu dihukum sesuai peraturan agama Islam yaitu hukuman mati, karena orang yang sudah pernah melakukan hubungan badan kemudian berzinah itu harus dihukum mati,” Kata KH.Zaini Naim dengan nada tegas, Senin (6/5/2019).

Menurut kabar yang tersirat, bahwa ibu kandung korban pun mengetahui kejadian yang menimpa dua putrinya tersebut. Namun ironisnya sang ibu justru memberikan pil KB kepada kedua putrinya.

“Saya yakin tidak ada ibu kandung yang tega melihat anaknya sendiri diperlakukan seperti itu, pasti ibunya ini mendapatkan ancaman dari suaminya. Karena perempuan itu lemah, dia tidak sanggup untuk melawan,” tambahnya.

Ia juga berharap agar pihak berwajib menindak tegas kekerasan seksual yang kerap terjadi ini. Dan tak lupa juga ia berpesan, agar masyarakat yang memiliki anak berusia 10 tahun supaya memiliki kamar tidur terpisah dengan orang tuanya, karena menurutnya diumur tersebut sudah mengerti banyak hal termasuk apa yang dilakukan kedua orang tuanya (berhubungan intim).

Sementara Kapolsek Palaran Kompol Sigit Satrio Hutomo menyebutkan bahwa, Ibu korban tak berdaya dan diberitahu agar jangan sampai orang lain tahu (pencabulan). Korban juga diancam jangan bilang ke orang lain,” ujar Sigit.

Pelaku pencabulan dijerat Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Previous Post

Hilal Belum Dapat Terlihat Di Kota Samarinda

Next Post

Pemkot Samarinda Menduga Adanya Penimbunan Stok Bawang Putih

Related Posts

Keamanan dan Ketertiban Dukung Kunjungan Wisata di Tenggarong
Diskominfo Kukar

Keamanan dan Ketertiban Dukung Kunjungan Wisata di Tenggarong

by Martin
3 Oktober 2023
0

Kukar, infosatu.co - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah berkomitmen menjaga Tenggarong tetap bersih, tertib, aman, dan nyaman. Dengan kondisi...

Read more
Para Camat di Kukar Diminta Selalu di Tempat Untuk Pelayanan Terbaik

Para Camat di Kukar Diminta Selalu di Tempat Untuk Pelayanan Terbaik

3 Oktober 2023
Ikuti Kejuaraan Dunia, 30 Atlet Shorinji Kempo Kukar Berangkat ke Jepang

Ikuti Kejuaraan Dunia, 30 Atlet Shorinji Kempo Kukar Berangkat ke Jepang

3 Oktober 2023
Tanggapi Keluhan Masyarakat, Semenisasi Jalan Kahala-Tabang Dimaksimalkan

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Semenisasi Jalan Kahala-Tabang Dimaksimalkan

3 Oktober 2023
Wujudkan Lumbung Pangan, Anggaran Sektor Pertanian di Kukar Meningkat Hingga Rp1 Triliun

Wujudkan Lumbung Pangan, Anggaran Sektor Pertanian di Kukar Meningkat Hingga Rp1 Triliun

3 Oktober 2023
Load More

Berita Terbaru

Keamanan dan Ketertiban Dukung Kunjungan Wisata di Tenggarong

Keamanan dan Ketertiban Dukung Kunjungan Wisata di Tenggarong

by Martin
3 Oktober 2023
0

Para Camat di Kukar Diminta Selalu di Tempat Untuk Pelayanan Terbaik

Para Camat di Kukar Diminta Selalu di Tempat Untuk Pelayanan Terbaik

by Martin
3 Oktober 2023
0

Ikuti Kejuaraan Dunia, 30 Atlet Shorinji Kempo Kukar Berangkat ke Jepang

Ikuti Kejuaraan Dunia, 30 Atlet Shorinji Kempo Kukar Berangkat ke Jepang

by Martin
3 Oktober 2023
0

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Semenisasi Jalan Kahala-Tabang Dimaksimalkan

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Semenisasi Jalan Kahala-Tabang Dimaksimalkan

by Martin
3 Oktober 2023
0

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Disclaimer

© 2023 Infosatu.co – PT Media Rizqi Pratama

No Result
View All Result
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR

© 2023 Infosatu.co - PT Media Rizqi Pratama