
Samarinda, infosatu.co – Komisi Informasi Kalimantan Timur (KI Kaltim) melakukan monitoring kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua KI Kaltim Ramaon D.Saragih mengatakan bahwa monitoring dan evaluasi itu bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi.
Selain itu, untuk mengindentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi.
“Jadi setelah monitoring itu akan ada evaluasi. Kita akan ukur sejauh mana badan publik itu mengaplikasikan UU No 14 Tahun 2018 ini,” kata Ramaon saat diwawancarai di Ruang Olah Bebaya Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/9/2023).
Mantan aktivis kampus di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman ini menjelaskan ada tiga tahapan yang harus dilaksanakan badan publik dalam monitoring tersebut. Kemudian, nantinya dilakukan pemeringkatan.
“Pertama, mereka akan diberikan SAQ (Speed, Agility, Quickness) untuk dijawab. Hasilnya berupa pemeringkatan lima besar. Kedua adalah langkah verifikasi dan finalnya akan kami lakukan visitasi pada badan publik tersebut karena bisa saja hasil rekayasa,” jelas Ramon, panggilan akrab Ramaon D.Saragih.
“Visitasi itu berupa uji presentasi kepada badan publik terkait perkembangan, pemahaman dan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2018. Setelah tuntas dan lolos seluruh tahapannya, kami adakan malam penganugerahan,” sambunganya.
Lebih lanjut, Ramon berharap masyarakat mendapatkan informasi dari badan publik yang informatif statusnya.
“Saya sangat menekankan pada seluruh badan publik untuk memberikan berita yang informatif kepada masyarakat, karena itu pun merupakan hak mereka. Dan syukur saya ucap, Kaltim merupakan provinsi yang berstatus informatif atas penilaian pusat,” pungkasnya.