Penulis: Lydia – Editor: Irfan
Bontang, infosatu.co – Komisi I DPRD Bontang sepakat menunda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang nomor 03 tahun 2010 terkait sistem penyelenggaraan pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Bontang Ma’ruf Effendy dan disetujui pimpinan rapat yakni Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking. Rencananya, pihaknya akan membahas ulang raperda tersebut pekan depan.
“Sebenarnya raperda ini sudah lama sekali dibahas melalui rapat paripurna dengan pemerintah. Bahkan kami membentuk panitia khusus (pansus) dan seharusnya raperda ini sudah lama ditetapkan,” ucap Ma’aruf saat melakukan raker bersama Dinas Pendidikan (Disdik) pada Senin, 8 Juni 2020 di Lantai 2 gedung DPRD Bontang.
Namun komisi I menunda raperda tersebut berdasarkan permintaan pihak terkait.
“Ya kita akan turuti, kami juga tidak bisa memaksa,” ulasnya.
Sebelumnya, Asisten 1 Pemerintah Kota Bontang M Bahri dan Kabid Pendidikan Dasar Disdik Bontang Saparuddin meminta waktu kepada Komisi I DPRD Bontang untuk melakukan pembahasan ulang terkait Raperda yang telah diberikan.
Hal ini disebabkan karena ada beberapa poin yang terkandung dalam Perda tersebut untuk dibahas pada rapat internal pemerintah.
“Kami minta waktu untuk rapat internal, karena ada beberapa hal yang perlu kita sepakati bersama,” ucap M Bahri saat berlangsungnya raker tersebut.
Lantaran ada beberapa hal yang tidak relavan seperti adanya penambahan kurikulum baru, Saparudin pun juga meminta tenggang waktu kepada Komisi I DPRD Bontang.
“Ada penambahan tiga kurikulum yakni bahasa daerah, lingkungan dan budaya. Apabila di Bontang tidak cocok ke bahasa karena memiliki banyak ragam bahasa, mungkin kita lebih cenderung ke lingkungan. Sebab guru kita kebanyakan pendatang dari berbagai daerah. Jika ada penambahan kurikulum bahasa, kita bisa melatih lebih banyak bahasa. Kalau untuk peraturan yang lain saya rasa tidak ada masalah,” tutup Saparuddin.