Samarinda, infosatu.co – Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan sidak terhadap tempat hiburan malam (THM), yang baru saja beroprasi yaitu Angel’s Wing, di Jalan Tekuk Umar, pada Selasa malam 11 Februari 2025.
Komisi III DPRD Samarinda, menemukan tata kelola di Angel’ Wing (AW), yang dirasa pihaknya tidak siap beroprasi, lantaran kesiapan dari pintu darurat, hingga pengelolaan limbah yang mengunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang cukup buruk.
Menurutnya, saat melakukan sidak terpantau meninjau beberapa pengelolaan yang cukup riskan terjadi kecelakan. Pertama, pintu darurat yang tidak sesuai dengan SOP dari pihak pemadam kebakaran, dalam temuan tersebut dirasa terlalu kecil ruang yang dijadikan pintu darurat.
Ia sampaikan, dengan kapasitas 400 pengunjung pintu darurat yang kecil ini akan memungkinkan penumpukan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Pihak Angel’s Wing harus memperhatikan juga keselamatan pengunjung,” terangnya kepada awak media.
Terlihat pengelola Angel’s Wing terpatau panik ketika jajaran Komisi III menghampiri THM tersebut, tampak kebingungan dan anggota dewan tetap melakukan pengecekan keseluruh tempat tersebut.
Komisi III DPRD Kota Samarinda, menegaskan melalui catatan temuan dari pihaknya, Angel Wings dipastikan semua kritikan harus diselesaikan dengan baik.
“Ini harus diperhatikan, kalau tidak diperhatikan kemungkinan besar akan ditutup,” ungkap Deni Hakim Ketua Komisi III itu.
Lebih lanjut, Komisi III mengimbau untuk segera dieksekusi seluruh catatan yang didapatkan, mulai dari pengelolaan sampah, limbah hingga akses pintu darurat.
“Kami mengimbau agar catatan yang ada untuk dilengkapi segera,”tutupnya.