Penulis : Asya – Editor : Sukrie
Samarinda,Infosatu.co – Komisi III DPRD Kalimantan Timur mempermasalahkan ketidaktegasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kalimantan Timur dalam mengatur batasan kuota driver online di Kaltim.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandi mengungkapkan dalam RDP bersama dengan pengusaha angkutan online dan konvensional, Dishub Kaltim abaikan permasalahan ini.
“Jangan mengabaikan masalah ini. Dishub harus dapat mengatur. Masa kita sebagai pemerintah tidak bisa mengatur,” kritik Agus secara pedas.
Agus juga mengkritik pengusaha angkutan online terkait transparansi data jumlah driver.
“Seharusnya terbuka kepada pemerintah jumlah drivernya. Saya yakin kok sebagian besar driver yang daftar hanya menggunakan aplikasinya short time saja,” tegas politisi partai Gerindra ini.
Kritik tajam juga dilontarkan oleh anggota komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. Keputusan Dishub Kaltim terkait pembatasan kuota driver yang berjumlah 200 orang.
“Peraturan ini sifatnya mengikat atau tidak ? Karena jumlah saat ini luar biasa, yang informasinya sudah mencapai 5000. Ini seperti banjir bandang,” ujarnya.
Apabila keputusan kuota tersebut bersifat mengikat, imbuh Baharuddin, pihak angkutan online yang tidak mengindahkan bisa dikenakan sanksi ataupun melaporkan ke kementerian perhubungan.
Baharuddin berharap Dishub Kaltim maupun Diskominfo Kaltim mampu mencari solusi lainnya, apabila keputusan batasan kuota tersebut tidak berdampak kepada masyarakat.
“Jangan sampai bikin keputusan, pihak angkutan online abai. Jadi, kalau memang solusi awal tidak berlaku, langsung cari solusi lain,” tutup Baharuddin.