Infosatu.co
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR
No Result
View All Result
Infosatu.co
No Result
View All Result

Komisi IV DPRD Kaltim Lakukan Kunjungan Kerja ke Balikpapan, Tinjau Kesiapan PPDB 2019

by Akhmad
29/06/2019
in DPRD KALTIM, POLITIK
132
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookKirim

Penulis : Mohammad Sukri

Samarinda-infosatu.co-Dalam menyikapi persoalan yang berkembang ditengah-tengah masyarakat terkait PPDB tahun 2019, Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim melakukan kunjungan kerja untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Balikpapan, Selasa (25/6/2019)

Foto : Ketua Komisi IV H. Rusman Ya’kub bersama anggota komisi IV saat melakukan kunjungan kerja di DPRD Balikpapan (foto : Humas DPRD Kaltim)

Menurut Rusman Ya’kub Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, bahwa dalam kunjungannya ke DPRD Balikpapan untuk meninjau persiapan PPDB online pada ajaran tahun 2019/2020, khusususnya tingkat SMA/SMK sesuai kewenangan provinsi Kaltim

“Kunjungannya kesini, dapat melihat langsung kesiapan yang ada di Balikpapan,terutama bagaimana PPDB ini berjalan dengan tertib aman dan lancar. Selain untuk mengantisipasi terkait teknis yang bisa menimbulkan permasalahan di lapangan nantinya, seperti kuota penerimaan siswa baru, sesuai aturan yang berlaku tidak boleh melebihi atau dilanggar,”kata Rusman Ya’kub.

Lebih lanjut, kata Rusman Ya’kub, mengacu pada Permendikbud Nomor 20 tahun 2019 sebagai perubahan atas Permendikbud No. 51 tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dijelaskan secara detail

“Akan tetapi melihat kondisi yang ada, bahwa untuk Balikpapan, sepakat akan tetap menggunakan Permendikbud No.51 tahun 2018, dengan menggunakan tiga jalur, yakni jalur prestasi,jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur zonasi,”tegasnya.

Dalam Permendikbud No. 51/2018, dikatakan bahwa, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali diberikan kuota lima persen. Sedangakan untuk jalur zonasi 90 persen dari daya tampung sekolah.

“Berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan, kebijakan PPDB seyogyanya diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah masing-masing.Menurut Rusman semuanya sesuai kondisi setempat, kalau ada perubahan, disesuaikan dengan kondisi lapangan, untuk Balikpapan sendiri sepakat tidak melalui dinas pendidikan dan kebudayaan melainkan tetap mengacu pada Permendikbud No 51 tahun 2018,”katanya.

Lebih jauh, kara Rusman, bahwa persepsi masyarakat untuk memasukan anaknya masih pada seputaran sekolah unggulan sedangkan sistem zonasi sudah tidak dimaksudkan adanya sekolah unggulan,sehingga kalau misalnya di satu zona pilihan pertamanya terlewati, maka otomatis terlimpahkan ke sekolah lainnya dalam satu zona yang sama.

“Kuota kursi sekolah yang tersedia di Balikpapan dengan jumlah peminat sangat jauh perbedaannya, mau tidak mau, jika masuk melalui regular atau zonasi umum, tetap menggunakan standar nilai hasil UNBK,” tutupnya

Previous Post

Kementerian ESDM Keluarkan Kebijakan DMO, Ini kata Dahri Yasin

Next Post

Mieke Henny :Imbau Jangan Masukkan Anaknya Dengan Cara Ilegal.

Related Posts

APBD Kaltim Tahun 2023 Meningkat Menjadi Rp25,3 Triliun

APBD Kaltim Tahun 2023 Meningkat Menjadi Rp25,3 Triliun

19 September 2023
APBD-P Kaltim 2023, Pendapatan Daerah Melonjak 27,8 Persen

APBD-P Kaltim 2023, Pendapatan Daerah Melonjak 27,8 Persen

19 September 2023
APBD-P Kaltim Meningkat Jadi Rp 25,3 Triliun, DPRD Dorong Pembangunan di Semua Sektor

APBD-P Kaltim Meningkat Jadi Rp 25,3 Triliun, DPRD Dorong Pembangunan di Semua Sektor

19 September 2023
Terima Penyertaan Modal Dari Pemprov Rp32,5 Miliar, Kinerja PT MBS Harus Diawasi

Terima Penyertaan Modal Dari Pemprov Rp32,5 Miliar, Kinerja PT MBS Harus Diawasi

19 September 2023
Targetkan 60 Persen Tenaga Kerja Lokal Terserap di Smelter Nikel

Targetkan 60 Persen Tenaga Kerja Lokal Terserap di Smelter Nikel

19 September 2023
Cetak SDM Unggul, Alokasi Anggaran Pendidikan 20 Persen Harus Tepat Sasaran

Cetak SDM Unggul, Alokasi Anggaran Pendidikan 20 Persen Harus Tepat Sasaran

19 September 2023
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Disclaimer

© 2023 Infosatu.co – PT Media Rizqi Pratama

No Result
View All Result
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR

© 2023 Infosatu.co - PT Media Rizqi Pratama