Penulis : Mohammad Sukri
Samarinda-infosatu.co-Dalam menyikapi persoalan yang berkembang ditengah-tengah masyarakat terkait PPDB tahun 2019, Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim melakukan kunjungan kerja untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Balikpapan, Selasa (25/6/2019)
Foto : Ketua Komisi IV H. Rusman Ya’kub bersama anggota komisi IV saat melakukan kunjungan kerja di DPRD Balikpapan (foto : Humas DPRD Kaltim)
Menurut Rusman Ya’kub Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, bahwa dalam kunjungannya ke DPRD Balikpapan untuk meninjau persiapan PPDB online pada ajaran tahun 2019/2020, khusususnya tingkat SMA/SMK sesuai kewenangan provinsi Kaltim
“Kunjungannya kesini, dapat melihat langsung kesiapan yang ada di Balikpapan,terutama bagaimana PPDB ini berjalan dengan tertib aman dan lancar. Selain untuk mengantisipasi terkait teknis yang bisa menimbulkan permasalahan di lapangan nantinya, seperti kuota penerimaan siswa baru, sesuai aturan yang berlaku tidak boleh melebihi atau dilanggar,”kata Rusman Ya’kub.
Lebih lanjut, kata Rusman Ya’kub, mengacu pada Permendikbud Nomor 20 tahun 2019 sebagai perubahan atas Permendikbud No. 51 tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dijelaskan secara detail
“Akan tetapi melihat kondisi yang ada, bahwa untuk Balikpapan, sepakat akan tetap menggunakan Permendikbud No.51 tahun 2018, dengan menggunakan tiga jalur, yakni jalur prestasi,jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur zonasi,”tegasnya.
Dalam Permendikbud No. 51/2018, dikatakan bahwa, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali diberikan kuota lima persen. Sedangakan untuk jalur zonasi 90 persen dari daya tampung sekolah.
“Berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan, kebijakan PPDB seyogyanya diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah masing-masing.Menurut Rusman semuanya sesuai kondisi setempat, kalau ada perubahan, disesuaikan dengan kondisi lapangan, untuk Balikpapan sendiri sepakat tidak melalui dinas pendidikan dan kebudayaan melainkan tetap mengacu pada Permendikbud No 51 tahun 2018,”katanya.
Lebih jauh, kara Rusman, bahwa persepsi masyarakat untuk memasukan anaknya masih pada seputaran sekolah unggulan sedangkan sistem zonasi sudah tidak dimaksudkan adanya sekolah unggulan,sehingga kalau misalnya di satu zona pilihan pertamanya terlewati, maka otomatis terlimpahkan ke sekolah lainnya dalam satu zona yang sama.
“Kuota kursi sekolah yang tersedia di Balikpapan dengan jumlah peminat sangat jauh perbedaannya, mau tidak mau, jika masuk melalui regular atau zonasi umum, tetap menggunakan standar nilai hasil UNBK,” tutupnya