
Samarinda, infosatu.co – Batas wilayah Hak Guna Bangunan (HGB) PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) dengan RT 32 Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi sorotan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu ditandai dengan digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRD Kaltim di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Karang Paci, Senin (25/9/2023).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar segera mengirim surat permohonan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tujuan dari permohonan itu agar lahan yang menjadi subyek perdebatan dihibahkan oleh Kemenkeu kepada Pemkab Kukar. “Harapan kami bersama adalah agar lahan-lahan ini dapat dihibahkan oleh Kementerian Keuangan kepada Pemkab Kukar,” ujar Demmu usai RDP.
Tidak hanya itu, ia juga meminta agar nantinya Pemkab Kukar memberikan sebagian lahan hibah dari Kemenkeu kepada masyarakat. Sebab, mereka telah menggunakannya sekitar 40 tahun.
Ia mengatakan Komisi I DPRD Kaltim terus mengawasi dan mengawal perkembangan persoalan itu. Jika memang nanti tidak ada jalan penyelesaian yang adil, wakil rakyat akan mendorong Pemkab mengambil langkah lebih lanjut. Upaya yang dilakukan agar mengajukan permohonan langsung ke Kemenkeu dan Kementerian ESDM.
“Tujuannya adalah untuk menyampaikan tuntutan yang menjadi aspirasi masyarakat,” tandasnya.