Foto – Fathul Huda Wiyashadi, perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (KOMPAK), tengah mengajukan permohonan pendampingan dan pengawasan terhadap proses peradilan pada KY Kaltim terhadap kasus tumpahnya minyak milik PT.Pertamina
Penulis : Hartono – Editor : Sukrie
Samarinda, infosatu.co – Peristiwa tumpahnya 40.000 barrel minyak milik PT.Pertamina (Persero) di teluk Balikpapan, 31 Maret 2018 lalu. Akibat patahnya pipa penyalur minyak mentah dari Terminal Lawe-lawe di Penajam Paser Utara ke Kilang Balikpapan, Refinery Unit V. Hingga kini belum ada tindak lanjut penanggulangan yang menunjukan titik terang, serta belum ada jaminan keamanan agar petaka serupa tidak terulang kembali.
Hal ini diterangkan langsung oleh Fathul Huda Wiyashadi, perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (Kompak), Selasa(15/5/2019)
Karena tidak ada ujung pangkalnya kasus tersebut,membuat Kompak bergerak dan secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap kasus ini di Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap Pemerintah Kota Balikpapan Senin,13 Mei lalu.
Selain mengajukan gugatan dia juga mengajukan permohonan pendampingan dan pengawasan terhadap proses peradilan, kepada Komisi Yudisial Penghubung Kaltim pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita.
“Kami sudah daftarkan gugatan di PN Balikpapan terkait tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Hari ini kami berinisiatif untuk menggandeng KY Kaltim mengawasi jalannya proses hukum yang akan bergulir ke pengadilan supaya ikut mengawasi prilaku hakim agar dapat memberikan putusan yang adil.” ungkap Fathul Huda Wiyashadi pagi tadi, di Kantor Penghubung KY Kaltim di Samarinda.
Dijelaskan lebih jauh oleh Huda, Semoga KY Kaltim bisa membantu mengawasi selama proses hukum berjalan untuk mewujudkan keadilan yang bersih, transparan dan akuntabel. Jika nanti ada putusan yang agak menyimpang, agar segera di tindaklanjuti.” imbuhnya.
Huda menyayangkan, sejak sanksi administrasi di keluarkan oleh pihak Pemkot Balikpapan untuk membentuk Standar Operasional Prosedur (SOP), peringatan dini dan pemulihan lingkungan belum ada yang di publikasikan ke masyarakat, sudah sejauh apa bentuk pertanggung jawaban yang di lakukan pihak Pertamina.
“Hingga saat ini tidak ada laporan atau hasil perkembangan yang di publikasikan. Kami juga sudah pernah mengajukan permohonan informasi kepada pertamina. Namun yang diberiman bukan laporan namun hanya link-link berita.
“Bukan terkait sanksi administrasi yang seharusnya mereka laksanakan. Banyak hal yang tidak dilakukan oleh pemerintah yang merupakan kewajiban dan kewenangannya berdasarkan undang undang.” ungkap Fathul Huda
Laporan Kompak ke KY Kaltim pagi tadi di respon langsung oleh Dhani Bungan Koordinator Penghubung KY Kaltim.
Dijelaskan Dhani, pihaknya akan menindaklanjuti laporan Kompak terhadap kasus ini. Selain itu dirinya juga mengimbau agar media cetak dan elektronik ikut berperan dalam menerbitkan berita-berita yang faktual.
“Kami akan tindak lanjuti dan kami teruskan ke pusat, agar ketika kasus ini mulai bergulir di PN Balikpapan akan kami pantau. Tujuannya, agar tercipta peradilan yang bersih dan rasa keadilan yang di terima oleh semua pihak. Dan kami minta peran media untuk ikut mengawal kasus ini. Jadi semua dukungan sangat dibutuhkan.”ujar Dhani.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Infosatu.co, sebelumnya kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga sudah mengajukan gugatan secara pidana dan perdata kepada PT.Pertamina beberapa waktu lalu.
Sekedar diketahui dampak dari tumpahnya 40.000 minyak di teluk Balikpapan mengakibatkan lima orang meninggal dunia, 34 ekosistem mangrove atau setara dengan 7.000 hektare mangrove rusak, serta kerusakan pada tambak udang dan kepiting milik masyarakat. (*)