
Samarinda, infosatu.co – Warga terdampak bencana tanah longsor di Perumahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur bakal direlokasi.
Rencana itu merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, Kepala BPBD, Dinas PUPR, Disperkim, DLH dan BPKAD Kota Samarinda.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Samarinda itu juga dihadiri oleh Camat Samarinda Seberang, Lurah Sungai Keledang, serta perwakilan masyarakat yang terdampak longsor.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan bahwa para pihak tersebut telah menyepakati relokasi warga yang terdampak longsor.
“Dengan kehadiran pengembang, pemerintah, dan masyarakat, semua sepakat untuk opsi relokasi sebagai solusi atas masalah tanah longsor ini,” katanya dalam RDP, Rabu, 12 Februari 2025.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri menambahkan bahwa pihak pengembang telah setuju untuk menyediakan lahan relokasi bagi warga yang terkena dampak banjir.
“Langkah ini sangat penting agar potensi bahaya bagi masyarakat dapat segera dihindari,” jelasnya.
Solusi yang disepakati melibatkan mekanisme ‘tukar guling’, di mana lahan yang terkena longsor akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sementara, lokasi baru bagi warga yang terdampak banjir telah disiapkan pihak pengembang. Proses ini akan memerlukan perubahan administrasi dan perizinan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Samri menambahkan, Komisi I akan mendorong pemkot untuk mempercepat proses perizinan dan perubahan status lahan tersebut. Pihaknya optimis proses administrasi akan selesai dalam waktu 7-10 hari kerja, berdasarkan informasi dari dinas terkait.
“Ini adalah langkah positif untuk mengatasi masalah longsor di kawasan tersebut, yang berhasil terwujud berkat kerja sama semua pihak. DPRD berperan sebagai fasilitator dalam proses ini,” tutup Deni.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan masalah longsor di Perumahan Sungai Keledang dapat segera ditangani melalui program relokasi yang telah disepakati.