Jakarta, infosatu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada calon legislatif terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar segera melaporkan harta kekayaannya.
Adapun estimasi waktu pelaporan wajib dilakukan 21 hari sebelum pelantikan. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
“Kami KPK mengimbau kepada para calon legislatif terpilih dari DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota maupun Provinsi agar 21 hari sebelum pelantikan segera menyelesaikan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),” katanya dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui channel YouTube KPK RI.
Laporan tersebut memiliki tujuan agar para caleg terpilih tidak terhalang persoalan administrasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke depannya.
LHKPN adalah laporan berupa dokumen yang mengandung informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
LHKPN bukan hanya sekadar meliputi kekayaan penyelenggara negara, keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Harta kekayaan yang dilaporkan meliputi benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud, atau tidak berwujud. Hal ini termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta pasangan dan anak tanggungan.
Baik atas nama penyelenggara negara atau pasangan dan anak tanggungan atau pihak lain yang diperoleh sebelum dan selama penyelenggara negara memangku jabatannya.
Terdapat dua aturan yang mengatur golongan orang yang wajib melaporkan harta kekayaan di LHKPN, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.