Jakarta, infosatu.co – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) semakin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Komisaris PT ASDP, Susi Meyrista Tarigan (SMT), Jumat (9/8/2024). SMT dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah tersebut.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa pemanggilan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang berlangsung sejak 2019 hingga 2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SMT, Komisaris PT ASDP,” ujar Tessa kepada awak media, Jumat (9/8/2024) siang.
Terkait dengan kerugian negara dalam kasus ini, Tessa menyatakan berpotensi mencapai Rp1,27 triliun.
“Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan harga valuasi berdasarkan penilaian konsultan independen sebesar Rp1,34 miliar,” ujar Shelvy.
Dalam menangani dugaan korupsi ini, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887/2024 yang melarang bepergian ke luar negeri bagi empat orang.
Mereka termasuk satu pihak swasta dan tiga orang dari internal ASDP. Pencegahan itu berlaku hingga enam bulan ke depan.
Kasus ini bermula dari rencana PT ASDP untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara sebagai bagian dari strategi jangka panjang yang telah disusun sejak 2014.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin mengungkapkan bahwa akuisisi ini dilakukan untuk menambah jumlah armada kapal penyeberangan guna memperkuat posisi ASDP di pasar.
PT Jembatan Nusantara yang juga bergerak di bisnis kapal penyeberangan dianggap sebagai target yang tepat untuk akuisisi.
“Sejak periode tersebut, penambahan armada dilakukan dengan banyak cara, antara lain membeli kapal baru, membeli kapal bekas, dan mengakuisisi perusahaan yang menjalankan bisnis serupa dengan ASDP,” jelas Shelvy dalam keterangan resmi pada Rabu (7/8/2024) lalu.
“Semua cara sudah dilakukan oleh ASDP dengan berbagai kelengkapan studi kelayakan,” lanjutnya.
Namun, perjalanan akuisisi tersebut tidak mulus. Proses ini melibatkan berbagai studi kelayakan yang menemukan kendala dalam pembelian kapal baru dan kapal bekas.
Akibatnya, akuisisi perusahaan menjadi pilihan strategis yang diambil oleh ASDP. Rencana ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham, termasuk Menteri BUMN.
“Akuisisi tersebut bertujuan meningkatkan market share ASDP, mengembangkan jasa manajemen dan operator kapal Ferry melalui penambahan armada, sejalan dengan arahan Presiden RI untuk meningkatkan akses layanan penyeberangan dan menjaga ketahanan ekonomi maritim,” Shelvy menerangkan.
Pada 22 Februari 2022, ASDP akhirnya berhasil mengakuisisi 100 persen saham PT Jembatan Nusantara yang memiliki 53 kapal penyeberangan dan beroperasi di berbagai lintasan.
Dengan akuisisi ini, ASDP menambah jumlah armadanya menjadi 219 kapal, menjadikannya perusahaan Ferry dengan armada terbesar di Indonesia.
Sejak dimulainya penyidikan pada 11 Juli 2024, KPK telah melakukan berbagai langkah, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
Hingga kini, KPK masih menyelidiki pihak-pihak yang terlibat, meski belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi.
ASDP, meski menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum, kini berada di bawah sorotan tajam masyarakat dan penegak hukum. “Kami percaya KPK akan bertindak secara profesional,” ucap Shelvy.