Jakarta, infosatu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pengusaha tambang asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Said Amin dan Fitri Junaidi, Senin (10/6/2024).
Keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
“KPK masih terus mendalami perkara ini. Hari ini (Senin), tim penyidik juga menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi infosatu, Senin.
Lembaga antirasuah ini dalam beberapa pekan terakhir telah melakukan serangkaian agenda penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya Samarinda.
Hal ini dilakukan sebagai proses penyidikan yang menyeret mantan Bupati Kukar Rita Widyasari atas kasus tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terdapat tiga kediaman yang digeledah yaitu di Perumahan Citraland, Jalan KS Tubun, dan Jalan Pahlawan. Dari situ, sejumlah aset disita.
Seperti di Perumahan Citraland dan KS Tubun, KPK menyita 19 unit kendaraan mewah yang dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda.
KPK juga menyasar Jakarta dan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai target penggeledahan. KPK memulai aksinya di Jakarta pada 13-17 Mei, Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada 27 Mei-6 Juni 2024.
Terdapat 9 kantor dan 19 rumah dari beberapa lokasi tersebut digeledah. Dari rangkaian penggeledahan, Penyidik KPK telah menyita 72 mobil, 32 motor, tanah dan bangunan di enam lokasi, dan uang tunai dengan total Rp8,7 miliar.
Kendati demikian, KPK masih belum mau menyebut daftar nama pemilik rumah yang telah digeledah serta disita. “Tim jubir tidak mendapatkan informasi dari tim penyidik rumah-rumah siapa saja yang digeledah karena masih berproses,” ucap Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto sebelumnya.