Jakarta, infosatu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, pertama di Jakarta. Kemudian di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
“Kalau penggeledahan KPK di Kukar secara prinsip betul terkait perkara gratifikasi dan TPPU tersangka RW dan kawan-kawan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dihubungi infosatu.co, Sabtu (8/6/2024).
Ia lantas menjabarkan kronologis penggeledahan oleh tim penyidik KPK tersebut. Mulai dari Jakarta pada 13-17 Mei 2024. Kemudian, di wilayah Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada 27 Mei-6 Juni 2024.
Di sejumlah lokasi itu, penyidik lembaga antirasuah menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah. Dari rangkaian penggeledahan, penyidik KPK telah menyita 72 mobil, 32 motor, tanah dan bangunan di enam lokasi, dan uang tunai dengan total Rp8,7 miliar.
Kendati demikian, KPK masih belum mau menyebut daftar nama pemilik rumah yang telah digeledah dan disita tersebut. “Tim Jubir tidak mendapatkan informasi dari tim penyidik, rumah-rumah siapa saja yang digeledah karena masih berproses,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita 19 unit kendaraan mewah dari dua lokasi rumah milik pengusaha di Samarinda, yakni di Perumahan Citraland dan Jalan KS Tubun.
Kini kendaraan itu dititipkan sementara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasa) Samarinda. Lalu, pada 6 Juni, masih di daerah yang sama, KPK kembali menggeledah rumah mewah yang berada di Jalan Pahlawan. Terdapat belasan mobil dan sejumlah aset lainnya turut disita.