Bontang, infosatu.co – Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang membutuhkan 1.939 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Jumlah KPPS sebanyak itu bakal ditempatkan di 277 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Bontang. Rinciannya, setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang KPPS untuk memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara pada hari pencoblosan.
Komisioner KPU Bontang Rina Megawati menegaskan bahwa KPPS memegang peran sentral dalam penyelenggaraan pilkada.
Mereka tidak hanya membantu pemilih menggunakan hak pilihnya. Tetapi, juga menjamin aksesibilitas bagi pemilih penyandang disabilitas.
“Mereka (KPPS) memastikan semua warga, termasuk pemilih disabilitas dapat menggunakan hak suaranya dengan baik. Hak pilih seluruh masyarakat harus terlindungi,” ujar Rina saat ditemui di Kantor KPU Bontang, Selasa (10/9/2024).
Pembentukan KPPS ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 yang menetapkan KPPS sebagai bagian dari badan adhoc yang bertugas di tingkat TPS. KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertanggung jawab kepada KPU Kabupaten/Kota.
Sosialisasi dan Digitalisasi
KPU Bontang juga akan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait untuk memastikan proses pembentukan KPPS berjalan lancar.
Selain itu, sosialisasi peran KPPS dan mekanisme pendaftaran akan diadakan pada 13 September 2024 di Gedung Dakwah Muhammadiyah Bontang. Warga dari berbagai lapisan diundang untuk turut serta menyebarluaskan informasi ini.
Rina juga menekankan pentingnya pemahaman calon anggota KPPS terkait kepemiluan. “Anggota KPPS harus memahami aturan Pilkada, netral, dan tidak boleh terlibat sebagai tim sukses atau saksi dari calon kepala daerah,” katanya.
Dalam upaya mendorong digitalisasi proses demokrasi, KPU Bontang memperkenalkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Aplikasi ini akan memfasilitasi pendaftaran calon anggota KPPS secara daring yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi proses seleksi.
Jadwal Pendaftaran KPPS
Adapun jadwal pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
– Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
– Penerimaan berkas pendaftaran: 17-28 September 2024
– Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
– Pengumuman hasil administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
– Tanggapan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
– Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
– Penetapan dan pelantikan: 7 November 2024
– Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024
Syarat dan Ketentuan
Calon anggota KPPS diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta berdomisili di wilayah kerja PPS atau KPPS terkait.
Selain itu, calon KPPS harus bebas dari penyalahgunaan narkotika, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah terlibat kasus pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Pendidikan minimal yang dipersyaratkan adalah SMA atau sederajat.
Berkas Pendaftaran dan Gaji
Dokumen yang perlu dilampirkan dalam berkas pendaftaran meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP-el, ijazah terakhir, surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit, daftar riwayat hidup, dan pas foto ukuran 4×6. Pendaftaran dapat dilakukan dengan menghubungi sekretariat PPS di kelurahan masing-masing.
Sebagai bentuk penghargaan, KPU memberikan gaji sebesar Rp850.000 per bulan untuk anggota KPPS, sementara ketua KPPS mendapatkan Rp900.000 per bulan. Satlinmas atau petugas pengamanan TPS akan mendapatkan honor sebesar Rp650.000 per bulan.