Bontang, infosatu.co – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Kantor KPU Bontang, Rabu (13/11/2024).
Pelaksanaan simulasi ini untuk memastikan seluruh proses pemungutan suara pada 27 November mendatang dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi. Salah satu fokus dalam simulasi kali ini adalah aksesibilitas bagi pemilih difabel.
Komisioner KPU Bontang Acis Maidy Muspa menjelaskan bahwa simulasi ini bertujuan mempersiapkan seluruh aspek teknis. Hal ini termasuk fasilitas di tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah bagi penyandang disabilitas.
“Pada pilkada ini sudah disediakan bilik suara khusus difabel di posisi paling kanan dengan ukuran lebih rendah dari bilik umum dan jarak sekitar satu meter untuk memudahkan kawan difabel fisik yang menggunakan kursi roda,” jelas Acis.
Ia menambahkan bahwa simulasi ini juga menjadi upaya mengantisipasi berbagai kendala teknis yang mungkin muncul di lapangan. Mulai dari distribusi Formulir C pemberitahuan hingga penyusunan bilik suara dan penyediaan kotak suara khusus.
Pada hari pemungutan suara, pemilih yang datang ke TPS akan memeriksa nama mereka pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Petugas ketertiban TPS akan memeriksa kecocokan formulir C pemberitahuan dengan KTP pemilih. Jika semua sesuai, pemilih akan diarahkan ke KPPS 4 dan 5 untuk verifikasi lebih lanjut.
Setiap pemilih akan menerima dua surat suara, masing-masing untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota. Setelah memilih di bilik suara, pemilih menuju KPPS 6 untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak.
Terdapat dua kotak suara yang disediakan, yakni kotak merah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta kotak hijau atau biru untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Usai memasukkan surat suara, pemilih akan mencelupkan jarinya ke dalam tinta sebagai tanda telah menggunakan hak suara.
“Pencelupan harus mengenai kuku, bukan bagian dalam agar lebih tahan lama hingga 4-5 hari,” imbuh Acis.
Selain itu, KPU juga mengingatkan bahwa pemilih dilarang mendokumentasikan proses pencoblosan di TPS, terutama di dalam bilik suara.
“Aturan ini jelas, sanksi pidana bisa diberikan bagi siapa pun yang mendokumentasikan hasil coblosan mereka,” tegasnya.
Simulasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran nyata bagi pemilih dan penyelenggara mengenai alur yang akan dilalui pada hari pemilihan, sehingga dapat memperlancar proses pada 27 November nanti.
“Simulasi ini harapannya bisa memberikan gambaran nyata bagi pemilih dan penyelenggara tentang alur yang akan dilalui dan hal-hal yang harus dibenahi untuk kelancaran 27 November nanti,” pungkas Acis.