Samarinda, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) menyetujui pelaksanaan hitung ulang surat suara untuk kategori calon legislatif (caleg) DPR RI.
Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan penghitungan kembali dari Partai Demokrat.
Mengenai jadwal pelaksanaan dan target penyelesaian penghitungan surat suara akan diterbitkan regulasi oleh KPU RI yang mengatur hal tersebut.
“Ada (tenggat waktu pelaksanaan serta selesai perhitungan), tapi belum keluar aturannya,” kata Komisioner KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid kepada infosatu.co, Rabu (12/6/2024).
Dalam keputusan MK itu disebutkan bahwa Partai Demokrat mengalami pengurangan suara sebanyak 183 di beberapa TPS. Sedangkan Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 366 tambahan suara saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kendati terjadi penggelembungan jumlah surat suara, untuk teknisnya hanya dilakukan penghitungan tanpa harus kembali mencoblos.
“Kaltim hanya hitung ulang untuk (surat suara DPR RI) di 147 TPS,” kata Qayyim.
Menurutnya, saat ini, KPU RI tengah melakukan rapat koordinasi dengan KPU perwakilan provinsi termasuk Kaltim. “Ada 22 provinsi (KPU) yang dikumpulkan. Ini kami masih rakor,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim juga mengadakan rapat koordinasi persiapan pengawasan terkait penghitungan surat suara ulang di 147 TPS yang tersebar di 9 kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung memberikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar segera melakukan koordinasi dengan KPU terkait pelaksanaan tindak lanjut putusan MK tersebut.
Ia juga berpesan agar Bawaslu kabupaten/kota dapat memetakan dan mencegah kerawanan yang berpotensi terjadi pada saat pelaksanaan penghitungan surat suara ulang nantinya.