Samarinda, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta sejumlah pihak lain akan turut mengawasi dana kampanye setiap pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Pengawasan dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
Sistem ini sudah terintegrasi dengan KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Melalui sistem ini nanti akan terlihat sumber sumbangan dana kampanye dan bagaimana penggunaannya,” ujar Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, Rabu (18/9/2024) pagi.
Qoyyim yang didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi menyampaikannya dalam sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda.
Ia mengatakan setiap Paslon bakal diwajibkan memiliki satu operator yang akan mengelola data di SIKADEKA.
Operator ini akan bertanggung jawab melaporkan aktivitas kampanye dan dana yang digunakan sejak masa kampanye dimulai sejak pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sampai dengan satu hari sebelum waktu penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
“Jadi di situ (SIKADEKA) ada tiga jenis, yakni pembukuan LADK dimulai sejak pembukaan RKDK sampai dengan 1 hari sebelum waktu penyampaian LADK,“ ujar Qoyyim.
“Kemudian, pembukuan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) yang dimulai satu hari setelah penutupan pembukaan LADK sampai dengan satu hari sebelum penyampaian LPSDK, dan terakhir Pembukuan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dimulai 1 Hari setelah penutupan pembukuan LADK dan ditutup pada saat masa kampanye berakhir,” terangnya.
Qoyyim menekankan pentingnya ketertiban dalam proses input data dan semua aktivitas kampanye dan dana kampanye yang sejatinya terdaftar dan dilaporkan melalui SIKADEKA.
“KPU Kaltim juga sementara menyiapkan batasan maksimal dana kampanye yang boleh digunakan oleh setiap paslon. Hal ini akan diatur berdasarkan total anggaran yang telah ditetapkan nantinya,” ucapnya.
Di sisi lain, Qoyyim juga mengingatkan pentingnya pendaftaran tim kampanye yang terdiri dari relawan, partai politik pengusul, atau paslon sendiri.
“Seluruh tim kampanye harus terdaftar di KPU agar aktivitas kampanye mereka dianggap sah dan legal. Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran,” tuturnya.