Samarinda, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) menekankan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menerapkan kode etik sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Kode etik itu harus menjadi dasar setiap tindakan yang diambil oleh penyelenggara pada kegiatan pilkada nanti,“ kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim Ramaon Dearnov Saragih.
Ia menjelaskannya saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Penanganan Sengketa pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Ballroom Hotel Bintang Sintuk Kota Bontang beberapa waktu lalu.
Dalam Bimtek yang melibatkan KPU Kota Bontang ini, Ramaon juga menyebutkan beberapa asas yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pilkada.
Asas itu, antara lain, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel efektif, efisien, kepentingan umum, dan aksesibilitas.
“Hal tersebut telah tertuang dalam pasal 8 hingga 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017,” ujarnya.
Terkait dengan Bimtek yang telah dilangsungkan di Ballroom Hotel Bintang Sintuk, Ramaon menyatakan sebagai upaya KPU Kaltim dalam meningkatkan pemahaman kepada peserta yang terdiri dari perwakilan PPK dan PPS se-Bontang terhadap kode etik dalam pelaksanaan tugas.
Melalui Bimtek tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pilkada mendatang. Tujuannya, meminimalisasi pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan.
Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bontang Hamzah menjelaskan bahwa Bimtek tersebut bertujuan mendorong PPK dan PPS untuk bekerja sesuai dengan prinsip dan kode etik selaku penyelenggara Pilkada 2024.
“Kegiatan tersebut digelar dengan harapan para peserta dapat melaksanakan tanggung jawab selaku penyelenggara dengan menjalankan kode etik, sehingga tidak ada pelanggaran di lapangan,” ucapnya.
Hamzah menambahkan, dalam Bimtek tersebut dihadirkan tiga narasumber. Mulai dari KPU Kali, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang, dan Kejaksaan Negeri Bontang. Masing-masing narasumber menyampaikan materi yang berbeda.
“Dari KPU Kaltim menjelaskan terkait kode etik, dari Bawaslu Bontang terkait penanganan sengketa pilkada, dan dari Kejari Bontang terkait dengan potensi pelanggaran pada saat pilkada,” ucapnya.
Sementara itu, Bimtek serupa telah dilaksanakan oleh KPU Kaltim di sejumlah wilayah, seperti Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU), dan Kota Samarinda.
Dalam waktu dekat, kegiatan yang sama juga akan digelar di beberapa kabupaten/kota lain di Benua Etam. Langkah ini dalam upaya menyukseskan pilkada serentak pada 27 November 2024.