Penulis : Ichal – Editor : Eres
Kutai Barat, Infosatu.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur menetapkan 7.524 pemilih masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu Serentak 2019.
BACA JUGA :Dua PNS Pemkot Samarinda Diciduk BNNP Kaltim, Gara-Gara Narkoba
Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka hari Rabu malam yang dimulai sekitar pukul 22.30 hingga Kamis dini hari pukul 03.30 Wita. Penetapan hingga dini hari tersebut karena kelima Komisioner KPU Kubar baru tiba dari Jakarta untuk mengikuti pelantikan.
Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye kepada Infosatu.co menjelaskan proses administrasi pindah memilih cukup alot karena pihaknya harus memastikan setiap pemilih harus ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal baru bisa diterima di KPU tujuan.
“Proses ini tentunya proses yang panjang dan melelahkan. Karena tugas dari KPU harus memastikan orang yang mengajukan diri pindah memilih, itu dipastikan dari tempat asalnya terdaftar (dalam DPT). Ketika kita ingin memasukkan ke KPU tujuan di tempat asal juga harus dihapus dari DPT untuk periode pemilu kali ini,” jelasnya.
BACA JUGA :Asprov PSSI Kaltim Kantongi 4 Nama Calon Pelatih untuk Squad Pra-PON Kaltim
Arkadius yang baru terpilih sebagai Ketua KPU Kubar periode 2019-2014 ini lebih jauh menjelaskan tambahan 7.524 pemilih itu ikut menambah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 20 buah. Dari sebelumnya 509 menjadi 529 TPS.
“Sebenarnya upaya kita adalah memasukan pemilih tambahan ini ke dalam TPS yang sudah ada. Tetapi batas maksimal satu TPS itu 300 pemilih saja. Ini yang menyebabkan tambah TPS sampai 20. Tersebar di 6 kecamatan terbanyak di Kecamatan Damai, Muara Lawa, Siluq Ngurai dan Muara Pahu,” jelasnya.
BACA JUGA :Ternyata Kopi Tidak Cuma Untuk Diminum, Tapi Bisa Ngusir Nyamuk
Arkadius menambahkan pihaknya juga mengajukan kekurangan surat suara ke KPU RI sebagai konsekuensi tambahan pemilih.
“DPT kita itu 114.872 pemilih, sesuai aturan surat suara harus sebanyak DPT plus 2 persen berbasis TPS. Tetapi surat suara yang kita terima adalah 117.170 ini adalah full kabupaten, berarti masih ada selisih. Kami sudah mengajukan permohonan untuk penyesuaian jumlah surat suara yang dibutuhkan,” jelas Hanye.
Ketua Badan Pengawas Pemillu (Bawaslu) Kubar Risma Dewi menilai penambahan DPTb hingga TPS dan surat suara masih kategori wajar.
“Kalau saya lihat perubahan DPTb satu ke dua ini wajar, karena memang ada Surat Edaran KPU yang melakukan perpanjangan otomatis mobilisasi masyarakat ini kita tidak bisa menebak. Tapi saya lihat intensitasnya wajar tidak terlalu kentara, istilahnya yang ada unsur-unsur kecurangan itu tidak ada,” jelas Risma.
Sebagai informasi, 7.524 DPTb Kubar terdiri dari DPTb masuk yang mengurus di daerah asal sebanyak 72 pemilih. Kemudian DPTb masuk yang mengurus di daerah tujuan 6.592 pemilih. Sementara DPTb keluar yang mengurus di daerah asal 250 pemilih dan terakhir DPTb keluar yang urus di daerah tujuan 610 pemilih. Sedangkan pendataan potensi daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 373 pemilih.
Namun yang perlu diketahui
bahwa tidak semua warga yang mengurus surat pindah memilih, mendapatkan lima surat suara yakni calon presiden-wakil presiden, calon DPR, calon DPD, calon DPRD provinsi, dan calon DPRD kabupaten. Apabila sang pemilih pindah dari Provinsi Kaltim ke luar Kaltim, maka hanya surat suara calon presiden-wakil presiden yang akan diberikan.