Samarinda, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar sosialisasi pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 di Hotel Harris Samarinda, Kamis (19/9/2024).
Komisioner KPU Kota Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Arif Rakhman mengatakan bahwa kegiatan itu untuk menyesuaikan tahapan pilkada karena hanya ada satu pasangan calon (paslon), yaitu, Andi Harun-Saefuddin Zuhri.
“Berkaitan dengan dana kampanye ini akan kami sosialisasikan terlebih dahulu kepada parpol. Terkait dengan batasan, kami masih belum melakukan rapat koordinasi dengan paslon. Tentunya, kami akan menindaklanjuti batasan maksimal dana kampanye tersebut,” katanya.
Arif mengatakan dari draf yang sudah disesuaikan PKPU, batasan dana kampanye untuk calon perseorangan sebanyak Rp75 juta dan dari parpol pengusung sebanyak Rp750 juta.
“Nanti kami akan melakukan sosialisasi kepada pasangan calon maupun parpol terkait. Setelah melakukan sosialisasi, baru bisa kami tetapkan jumlah maksimal dana kampanye tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Samarinda Yusniati menjelaskan bahwa regulasi kampanye saat ini masih berbentuk rancangan undang-undang dan beberapa aturan yang mungkin mengalami perubahan.
Ia menegaskan pentingnya pemahaman awal mengenai aturan ini agar semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menghindari kesalahan.
Jadwal kampanye, menurut Yusniati, akan dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Selain itu, ia menguraikan aturan ketat mengenai penempatan peraga kampanye dan jalannya kampanye itu sendiri.
“Titik pemasangan alat peraga nanti akan ditetapkan melalui rapat bersama pasangan calon, yang menjadi fokus penting dalam menjaga ketertiban pilkada,” tandasnya.