Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024 sebanyak Rp22,19 triliun.
Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp1,52 triliun dibandingkan APBD Murni 2024 sebesar Rp20,67 triliun.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni yang mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-22 di Gedung B DPRD Kaltim, Selasa (6/8/2024).
Sri mengatakan kebijakan belanja daerah APBD Perubahan 2024 itu bertujuan menjaga perekonomian Kaltim agar tumbuh positif. Juga menjaga stabilitas ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Untuk itu, APBD-P ini diarahkan pada peningkatan produktivitas belanja di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian. Juga pembangunan infrastruktur yang mendukung konektivitas antardaerah.
“Peningkatan ruang fiskal dengan efisiensi dan penajaman pada belanja operasional, kualitas dan efektivitas program perlindungan sosial terutama akses pendidikan dan kebutuhan layanan kesehatan khususnya bagi masyarakat miskin,” kata Sri.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian di berbagai sektor, dan pemulihan kembali daya beli masyarakat sesuai kebutuhan dan rencana pembangunan daerah,” lanjutnya.
Ia pun berharap agar dengan disepakatinya KUA-PPAS 2024 ini dapat memajukan dan meningkatkan Benua Etam ke depannya.
“Semoga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” pungkasnya.