Penulis : Asya – Editor : Sukrie
Samarinda, Infosatu.co – Anggota Komisi X DPR RI berkunjung ke Kota Samarinda berkaitan dengan Rancangan Undang – Undang tentang Ekonomi Kreatif yang saat ini dalam pembahasan di parlemen. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian, Kamis, (4/7/2019)di Ruang Tepian I lantai II Kantor Gubernur Kaltim
Pertemuan dipimpin oleh Hetifah Sjaifudian dan didampingi para anggota Komisi X DPR RI, perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Muhammad Sa’bani, beserta seluruh OPD terkait.
Hetifah Sjaifudian mengapresiasi terhadap OPD yang telah memberikan masukan yang sangat banyak berkenaan ekonomi kreatif
“Saya kaget sekali dimana masukannya sangat kritis dan spesifik. Masukan dari daerah Kaltim penting dan sangat luar biasa,” tutur Hetifah diwawancarai setelah pertemuan.
Dari hasil yang tadi tercatat olehnya diantaranya terkait kelembagaan. Kelembagaan dalam mengatur ekonomi kreatif diharuskan lebih bersinergi dan lintas sektor, pendidikan, haruslah menjadi tempat dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) kreatif. Paling utama ialah dalam mendorong kreatifitas SDM kreatif harus mengacu pada bingkai NKRI dan Pancasila.
Politisi Partai Golongan Karya ini menjelaskan RUU Ekonomi kreatif sendiri berisikan tentang perlindungan terhadap perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
“UU ini disusun agar ekosistem ekonomi kreatif menjadi lebih berkembang dan bertahan. Karena dinamika sekarang sangat luar biasa, tetapi aturan yang ada belum cukup untuk melindungi dan belum bisa menciptakan iklim yang sehat,” jelas Hetifah.
RUU Ekonomi kreatif ini didalamnya terdapat butir ekosistem ekonomi kreatif. Dimana, isi tersebut diantaranya membahas tentang riset, pendidikan, pendanaan dan pembiayaan, pemasaran, infrastruktur, insentif, serta hak kekayaan intelektual.
Hetifah juga mengungkapkan proses RUU ini telah mencapai tingkat 90 persen serta RUU ini disusun untuk jangka waktu 20 tahun dan ditinjau kembali tiap 5 tahun sekali
“Beberapa minggu ini akan selesai. DPR RI akan mempunyai sejarah baru karena sahnya UU ini,” tutup Hetifah.