Penulis Hartono – Editor :Eres
Samarinda, Infosatu.co – Wajah Pemkot Samarinda bisa jadi kembali tercoreng. Pasalnya, Rabu malam (27/3/2019), sekitar pukul 21.30 Wita, seseorang yang diduga oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diamankan Tim Unit Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda dalam satu Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus penyalahgunaan narkotika kelas 1, jenis sabu-sabu.
BACA JUGA :Hari Jadi Satpol PP Ke-69, Paser Juara Lomba Defile
Infosatu.co mencoba mengumpulkan informasi terkait kasus ini. Pelaku berinisial HS (41) diduga merupakan seorang ASN yang bertugas di Kantor Satpol PP Kota Samarinda.
Pria kelahiran Balikpapan, tahun 1977 ini, tinggal di Jalan Gelatik, RT 17, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Dia dibekuk petugas di salah satu rumah yang berada di kawasan Jalan Kemakmuran Perumahan Pelita Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
Kepala BNNK Samarinda Hj Siti Zaikomsyah melalui Kasi Pemberantasan Narkotika, Kompol Risnoto menerangkan penangkapan HS bermula dari informasi masyarakat yang acap kali menyaksikan terjadinya transaksi narkotika (sabu) yang justru dilakukan oleh salah seorang anggota Satpol PP Samarinda.
“Dari informasi tersebut, tim OTT BNNK Samarinda langsung melakukan pengintaian di sekitar TKP. Betul saja, petugas kemudian mendapati seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima,” kata Risnoto.
Petugas pun langsung meringkus pria tersebut. Setelah penyidikan lebih lanjut, laki -laki tersebut tak lain adalah HS. Saat diringkus petugas, HS sempat membuang barang bukti (BB) yang dibawanya. Namun petugas akhirnya menemukan BB tersebut. BB sebelumnya disembunyikan HS dalam satu bungkus kotak rokok. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 poket sabu seberat 0,45 gram/bruto.
Humas BNNK Samarinda, Ahmad Fadholi menambahkan BNNK Samarinda, semalam melakukan penangkapan salah seorang oknum ASN Pemkot Samarinda yang berdinas di Satpol PP.
”Bukti hasil tes urine yang bersangkutan juga positif,” ungkap Ahmad Fadholi siang tadi.
Selain itu barang bukti lain yang berhasil diamankan petugas diantaranya, satu buah kotak rokok yang masih berisi 3 batang rokok. Satu buah korek api gas, satu unit telepon genggam warna hitam, KTP atas nama pelaku, satu buah kartu BPJS, uang tunai sebesar Rp212.000 dan satu buah dompet berwarna hitam. Juga lima lembar slip bukti transaksi/transfer via ATM.
Dari keterangan HS, slip transaksi tersebut merupakan transaksi dari judi online. BNNK masih mendalami bukti transfer tersebut, apakah ada indikasi transaksi narkoba atau tidak.
“Kami masih memiliki waktu tiga kali 24 jam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menentukan status yang bersangkutan. Pelaku diamankan petugas saat sedang mengantar paket narkoba tersebut untuk seseorang. Hingga saat ini penyidik masih mendalami, status HS. Apakah murni sebagai penyalahguna, kurir atau lebih dari itu,” tandasnya.
Sekedar diketahui, saat ini pelaku (HS), diamankan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim di Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, HS, diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.