Penulis : Adityo Permadi -Editor : Sukrie
Samarinda,infosatu.co-Dugaan kredit macet di Bank Kaltimtara sangat disayangkan, dimana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK Kaltim bernomor 28/LHP/XIX.SMD/XII/2018 , tertanggal 17 Desember 2018, diketahui bahwa PT. Selyca Mulya,mendapatkan kredit senilai Rp 345 miliar lebih, namun ironisnya kredit tersebut justru mengalami permasalahan.
Ditemui infosatu.co di kantor LBH Ansor Jl. Imam Bonjol, Kamis (11/07/2019) Ketua LBH Ansor Kaltim Rusdiono mengatakan dengan adanya dugaan kredit macet tersebut maka yang harus ditelusuri, apakah dalam proses pengajuan kredit tersebut pihak Bank Kaltimtara sudah melaksanakan ketentuan hukum maupun prinsip kehati-hatian dalam perbankan yang dimana itu adalah sesuatu hal yang sangat prinsip, sebagai mana diatur dalam pasal 2 Undang-Undang No.7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan.
“Prinsip kehati-hatian tersebut dimaksudkan agar bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati, tujuannya agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan dan norma hukum yang berlaku di dunia perbankan,”tutur Dion panggilan sehari hari
Dion juga menambahkan mengingat Bank Kaltimtara ini adakah bank milik pemerintah daerah yang mana uangnya bersumber dari APBD, saya kira BPK perlu melakukan audit untuk mengetahui apakah ada penyimpangan-penyimpangan di dalam proses pengajuan kredit yang diajukan oleh PT. SM, jika dalam proses audit tersebut misalnya telah ditemukan bahwa terdapat adanya kerugian keuangan negara, maka pimpinan atau pejabat Bank Kaltimtara yang memproses pengajuan kredit tersebut harus bertanggung jawab secara hukum dan pimpiman PT. SM juga harus bertanggung jawab secara hukum.
“Perbuatan pejabat atau pimpinan Bank Kaltimtara yang memproses pengajuan kredit serta pimpinan PT. S M dapat diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang dimana kalau pasal 2 ancaman pidananya paling singkat 4 tahun,” tambah Dion.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kaltim mendesak kepada kejaksaan maupun kepolisian agar segera merespon secara cepat permasalahan kredit yang nilainya cukup fantastis ini, agar kasus ini segera dapat terungkap secara jelas, termasuk apakah ada unsur tindak pidana atau tidak terkait kredit yang di berikan Bank Kaltimtara kepada PT. S M, karena ini menyangkut kredibilitas Bank Kaltimtara dimana uangnya merupakan milik Pemerintah Daerah Kalimantan Timur,”tutup Dion