Penulis : Sukrie – Editor : Eres
Sangatta, infosatu.co – Sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim. MoU terkait kerjasama bantuan hukum, bidang hukum perdata dan tata usaha. Penandatanganan MoU dilaksanakan di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Bukit Pelangi, Selasa (12/3/2019).
BACA JUGA :Banmus DPRD Kaltim, Penetapan Raperda RPJMD Kaltim 2019-2023 Bakal Molor
Kajari Kutim Mulyadi menandatangani MoU bersama 10 pimpinan OPD Kutim. Yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Derah (BPKAD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Penanaman Modal Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Sosial. Penandatanganan MoU Disaksikan Bupati Kutim Ismunandar didampingi Seskab Irawansyah dan Kepala Bagian Hukum Setkab Waluyo Heryawan.
BACA JUGA :Dalam Rakor,Isran Curhat Soal Kesenjangan Infrastruktur Jawa dan Luar Jawa
Bupati Ismunandar meminta kepada OPD yang telah menadatangani MoU untuk memanfaatkan sebaik-baiknya bantuan hukum yang diberikan Kejari Kutim. Karena menurutnya dengan adanya pengacara negara, tentunya dapat membantu persoalan khusus di bidang perdata dan tata usaha negara. Seperti persoalan yang berkaitan dengan surat keputusan (SK), Perda serta kebijakan yang dikeluarkan Pemkab. Sedangkan bidang perdata seperti persoalan tanah dan lahan.
“Saya minta dengan MoU ini, mari kita bekerja dengan baik. Bekerja dengan sesuai SOP. Kalau kita sudah bekerja dengan tupoksi, jangan kita yang salah, malah minta pengacara. Jadi (sebaiknya) kita bisa konsultasi dulu kepada pengacara negara (sebelumnya memutuskan sesuatu),” pinta orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut.
BACA JUGA :Mabes TNI AD Periksa 616 Urine Prajurit dan PNS Jajaran Korem 091/ASN. Hasilnya Nihil
Diharapkan OPD dapat meminta masukan dulu sebelum bertindak. Setidaknya, bisa meminta pendapat hukum terlebih dahulu kepada Kejari Kutim. Sehingga tidak salah mengambil keputusan atau kebijakan.
“(Intinya) Jangan sampai salah dalam bertindak,” tegas Ismu.
Sebelumnya Kajari Kutim Mulyadi menjelaskan kesepakatan MoU ini merupakan tupoksi bagian kejaksaan yang telah diatur Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Di pasal 30 ayat 2 yang menyatakan jaksa dan pengacara negara dalam hal ini kejaksaan atas surat kuasa khusus dapat mewakili pemerintah.
“Tujuan perjanjian kerja sama ini untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi pemkab,” jelas Mulyadi.
Dikatakan, bahwa kerja sama ini menjadi legal standing ketika OPD menghadapi hukum perdata dan tata usaha negara dengan meminta bantuan hukum. Yakni yang diwakili oleh pengacara negara dengan surat kuasa khusus. Sebelumnya sudah ada beberapa OPD yang melakukan kerja sama serupa. Seperti Dinas PU, Dinas Pendidikan dan beberapa instansi lainnya. (Humas Kutim)