
Samarinda, infosatu.co – Jabatan Isran Noor sebagai Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) bakal berakhir pada 1 Oktober mendatang.
Meski demikian, ia tetap berkomitmen memperjuangkan nasib para tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan pengangkatan itu diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para tenaga honorer yang selama ini menerima honor berjumlah minim. Ia juga menegaskan para honorer tidak akan diberhentikan dari pekerjaan.
“Kalian tidak akan diberhentikan. Walaupun saya tidak lagi jadi gubernur, saya akan monitor. Mudah-mudahan kalian mendapatkan PPPK,” ujar Isran Noor dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Nasional Ke-63 di Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (Kanwil BPN) Kaltim, Senin (25/9/2023).
Jika para honorer diberhentikan dari pekerjaan, Isran Noor menyatakan dapat mengganggu kinerja pemerintahan. Apalagi, jumlah mereka sangat besar di seluruh Indonesia. Maka, solusinya dengan tetap mempekerjakan honorer dan kemudian diangkat menjadi PPPK.
“Jika ada orang yang akan memberhentikan tenaga honorer bisa bahaya. Di Indonesia ini berapa juta orang tenaga honorer,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ini.
Lebih lanjut, ia menyoroti dampak negatif yang mungkin terjadi jika para tenaga honorer diberhentikan dan dihapus dari sistem. Tentunya, hal ini dapat menyebabkan peningkatan kemiskinan di negara ini.
“Jika mereka dihapus lalu diberhentikan, maka bangsa kita bertambah orang yang miskin,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi ketahanan ekonomi para tenaga honorer. Meski penghasilan yang diterima terbatas, namun tetap mampu memenuhi kebutuhan keluarga mereka dengan layak.
“Mereka mampu hidup bersama keluarga dan anak-anaknya dengan wajar dari penerimaan honor yang sedikit,” ungkapnya.
Perlu diketahui, saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terus mencari solusi terkait permasalahan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 2,7 juta orang. Sesuai Pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, upaya itu akan berlangsung hingga sebelum 28 November mendatang.
Koordinasi dan konsultasi terus dilakukan pihak Kemenpan RB terkait permasalahan tersebut. Upaya itu dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari ke DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, dan akademisi.