
Bontang, infosatu.co – Masa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Bontang Basri Rase – Najirah hanya mencapai 3,5 tahun, lantaran adanya penundaan Pilkada Bontang yang disebabkan pandemi Covid-19. Sehingga masa kerja tidak mencapai batas maksimal pada umumnya.
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menyatakan dengan batas waktu 3,5 tahun tersebut dengan program kerja yang telah disusun nantinya apakah tercapai secara maksimal tentu dapat dilihat dari komitmen untuk mewujudkan visi misi.
Tak hanya itu, politikus Gerindra itu juga menyatakan keberhasilan tersebut akan terwujudkan jika APBD Bontang tercukupi.
“Artinya komitmennya dan keinginan untuk mewujudkan visi misinya kemudian sangat bergantung dengan kondisi APBD melalui dana transfer dari pusat,” ungkapnya saat dikonfirmasi infosatu.co melalui telepon, Kamis (8/4/2021).
Ia memaparkan jika setelah terpilih berdasarkan hasil demokrasi, Wali Kota Bontang terpilih wajib merealisasikan seluruh program yang sudah direncanakan.
“Saya yakin bahwa tahun ini wali kota dan wakil wali kota terpilih sudah menyusun seluruh rencana-rencana program kerjanya untuk direalisasikan. Nantinya dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” tegasnya.
Akan tetapi, pihaknya belum melakukan pembedahan terhadap program-program yang akan direalisasikan karena belum adanya penyerahan ke pihak DPRD Bontang.
“Kemudian belum ada pidato setelah dilantik. Karena dari isi pidato itulah kita akan menangkap garis besar pelayanan seperti apa,” tuturnya.
Lebih jauh, setelah pihaknya menerima panduan buku RPJMD, maka DPRD Bontang akan melakukan rapat untuk memberikan usulan.
“Kami akan mendukung, selama itu kepentingan rakyat Bontang,” urainya.
Sebagai informasi, Wali Kota Bontang dan Wakil Wali Kota Bontang terpilih Basri Rase – Najirah akan dilantik pada 26 April 2021 mendatang. (editor: irfan)