Samarinda, infosatu.co – Mediasi yang diprakarsai oleh Komisi I DPRD Samarinda terkait sengketa lahan antara warga Kelurahan Handil Bakti, Palaran dengan PT Internasional Prima Coal (IPC) masih menemui jalan buntu.
Pertemuan ketiga yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Samarinda ini menyoroti klaim lahan seluas 14 hektar yang diperebutkan kedua belah pihak. Dalam permasalahan ini DPRD berperan sebagai fasilitator.
Pada rapat dengar pendapat (RDP) kali ini, PT IPC akhirnya mengungkap dokumen kepemilikan lahan yang sebelumnya tak pernah mereka tunjukkan.
Penyerahan dokumen ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi untuk menemukan titik temu antara klaim warga dan perusahaan.
Meski demikian, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menegaskan bahwa keputusan akhir belum bisa diambil. Sebab, masih perlu adanya pengecekan lebih lanjut terhadap kemungkinan tumpang tindih klaim.
“Dokumen dari PT IPC memang sudah diserahkan, namun belum ada kepastian apa pun. Kami perlu memverifikasi dokumen dari kedua belah pihak sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” ujarnya, Selasa (13/8/2024).
Sementara itu, Paulinus Dugis, kuasa hukum warga menegaskan kembali bahwa kliennya tetap berpegang teguh pada klaim tentang kepemilikan lahan tersebut. Sementara, pihak PT IPC juga menegaskan bahwa pembebasan lahan telah dijalankan pada tahun 2006.
“Tadi disampaikan bahwa dari pihak perusahaan lewat kuasa hukumnya telah menunjukkan surat-surat bahwa ada pembebasan di tahun 2006,“ ujarnya.
“Tetapi, kita harus tahu juga bahwa pembebasan itu dilakukan terhadap siapa? Sampai sekarang, warga tidak menerima pembebasan oleh siapapun, termasuk oleh perusahaan,” lanjut Paulinus.
Mengenai potensi penyelesaian melalui jalur hukum, Paulinus tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan terjadi jika tidak ada kesepakatan dalam pertemuan berikutnya.
“Semua permasalahan itu ada potensi akan ke sana. Baru hari ini juga kita tahu bahwa saham mayoritas dari perusahaan ini adalah milik negara (BUMN),” ungkapnya.
“Jadi, tentu kami akan menindaklanjuti entah ke kementerian terkait dan sebagainya. Kita ikuti ke depannya seperti apa, selanjutnya kita tunggu panggilan lagi,” sambung Paulinus.
Pertemuan berikutnya akan dijadwalkan untuk menindaklanjuti hasil verifikasi dokumen. Jika tidak ada kesepakatan yang dicapai, tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini akan berlanjut ke pengadilan.