Penulis : Lilik Sismiati- Editor- Sukrie
Balikpapan,infosatu .co.-Dalam menyikapi persoalan yang berkembang ditengah-tengah masyarakat terkait PPDB tahun 2019, Komisi IV Kota Balikpapan terus memantau dan mengingatkan agar dalam proses penerimaan anak siswa baru sesuai harapan dan tidak ada masalah dilapangan
Menurut Mieke Henny Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan,bahwa dalam menyikapi persoalan yang berkembang terkait penerimaan siswa baru, setiap tahunnya selalu muncul, apalagi ada aturan baru yang diatur dalam Permendikbud No.51 tahun 2018, dan Permendikbut No.20 tahun 2019
“Untuk mengatasi permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat diharapkan agar semua elemen masyarakat yang ingin memasukkan anaknya harus melalui jalur yang ada jangan memasukkan anaknya secara eligal,”kata Mieke Henny setelah terima kunjungan Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim terkait PPDB tahun ajaran tahun 2019/2020,Selasa (25/6/2019)
Lebih lanjut, kata Mieke, bahwa pendaftaran peserta didik baru ( PPDB ) tahun 2019, untuk sementara belum ada laporan dan masih berjalan normal dan ini yang dirinya menginginkan jangan sampai nanti ada masalah berkaitan dengan penerimaan siswa baru
Jadi kami menghimbau kepada orang tua siswa agar memasukkan anaknya melalui jalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku bukan dengan cara ilegal, karena hanya ingin memasukkan anaknya kesekolah yang dianggap favorit atau unggulan,”tegasnya
Selain itu, diharapkan Permendikbud No 51 tahun 2018,dengan menggunakan zonasi bisa berjalan dengan baik dan lancar karena sistem ini sudah berlangsung selama 3 tahun.
Kepada orang tua jangan memilih jalur ilegal untuk mendaftarkan anaknya .Lebih baik mengikuti prosedur yang sudah ada karena sistem zonasi ini selain diuntungkan kepada orang tua siswa sekolah dekat dan bisa mengawasi anaknya.Tentu dengan sistem yang ada akan lebih baik untuk kedepannya
Sementara,Rusman Ya’kub Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, mengatakan bahwa dalam kunjungannya ke DPRD Balikpapan untuk meninjau kesiapan PPDB pada ajaran tahun 2019/2020, khusususnya tingkat SMA/SMK sesuai kewenangan provinsi Kaltim
Foto : Ketua Komisi IV H. Rusman Ya’kub bersama anggota komisi IV saat melakukan kunjungan kerja di DPRD Balikpapan (foto : Humas DPRD Kaltim)
“Kunjungannya kesini, dapat melihat langsung kesiapan yang ada di Balikpapan,terutama bagaimana PPDB ini berjalan dengan tertib aman dan lancar. Selain untuk mengantisipasi terkait teknis yang bisa menimbulkan permasalahan di lapangan nantinya, seperti kuota penerimaan siswa baru, sesuai aturan yang berlaku tidak boleh melebihi atau dilanggar,”kata Rusman Ya’kub.
Lebih lanjut, kata Rusman Ya’kub, mengacu pada Permendikbud Nomor 20 tahun 2019 sebagai perubahan atas Permendikbud No. 51 tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dijelaskan secara detail
“Akan tetapi melihat kondisi yang ada, bahwa untuk Balikpapan, sepakat akan tetap menggunakan Permendikbud No.51 tahun 2018, dengan menggunakan tiga jalur, yakni jalur prestasi,jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur zonasi,”tegasnya.
Dalam Permendikbud No. 51/2018, dikatakan bahwa, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali diberikan kuota lima persen. Sedangakan untuk jalur zonasi 90 persen dari daya tampung sekolah,”tutupnya