Samarinda, infosatu.co – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Ekti Imanuel menilai perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di provinsi tersebut masih minim kesadaran dalam hal menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Banyak perusahaan yang mengabaikan kewajibannya untuk melakukan reklamasi di lahan bekas tambang. Padahal, reklamasi wajib dilaksanakan oleh perusahaan tambang pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Jika berkaca dari banyak bekas tambang yang mengakibatkan nyawa hilang, tentunya dengan kejadian itu seharusnya menjadi perhatian bagi perusahaan-perusahaan tambang.
“Itu sudah masuk dalam ketentuan di IUP. Itu merupakan tanggung jawab perusahaan. Jangan sampai ada korban,” katanya.
Ia menambahkan bahwa peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk perihal perusahaan tambang. Semua telah dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Bagaimana kita mau mengawasi? Bukan tanggung jawab kita lagi. Jadi, harus ada kesadaran perusahaan itu sendiri, dalam arti bukan kesadaran, itu tanggung jawab,” jelasnya.
Ekti pun meminta agar perusahaan tambang batu bara memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi, sebab persoalan ini tentunya merugikan masyarakat.
“Kita harus bersinergi dan tanggung jawab perusahaan dan memberikan perhatian kepada masyarakat,” pungkasnya.