Penulis : Lilik Sismiati-Editor : Sukrie
Balikpapan,infosatu.co-Musim pendaftaran sekolah melalui online sudah diberlakukan diseluruh Indonesia, sesuai Permendikbud No.51 Tahun 2018, dengan menggunakan sistem zonasi
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Balikpapan Muhaimin, MPI mengatakan kepada Infosatu.co Selasa ( 25/6/2019 ) di Kantor DPRD Balikpapan bahwa PPDB tahun ini tetap seperti tahun lalu .
“Sekarang acuan zonasi menggunakan dasar Permendikbud No.51 tahun 2018.Sehubungan ada edaran dari Menteri yang isinya bagi daerah yang belum siap boleh untuk yang prestasi dari 5 persen ditambah menjadi 15 persen,”kata Muhaimin
Secara umum Balikpapan sudah siap menggunakan PPDB secara zonasi dan itu hampir tiga tahun.kita laksanakan setiap penerimaan siswa baru
“Permendikbud No.51 tahun 2018, boleh dilaksanakan boleh juga tidak. Kalau harus melaksanakan, tidak harus pakai edaran menteri seperti itu.Insya Allah kita bersama teman-teman di SMA dan SMK melaksanakan PPDB sesuai Permendikbud No 51 tahun 2018,”ucapnya
Lebih lanjut, kata Muhaimin, bahwa ada tambahan waktu dan sekarang sudah masuk pada validasi dan verifikasi
“Kita harapkan para orang tua sudah bisa mendaftar bobot nilai yang ada supaya tidak memilih sekolah dikatomi favorit atau tidak favorit. Seperti kemarin jalur prestasi 5 persen, jalur pindahan 5 persen.Untuk pendaftaran tanggal 1 sampai tanggal 5 Juli 2019.” kata Muhaimin