Foto – Susanto, pelaku pencurian beserta barang bukti (BB) saat
diamankan Satreskrim Polsek Samarinda Kota//
Samarinda – Warga jalan Tri Darma, Makroman, kelurahan Sambutan dibuat resah dengan maraknya kasus pencurian yang kerap terjadi pada siang hari.
Senin lalu (07/01/2019), Satuan Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan Susanto (25), yakni tersangka kasus pencurian, setelah menerima laporan yang masuk pada hari minggu lalu.
Sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/K/06/I/Kaltim/Resta Smd/Sek. Kota, tanggal 06 Januari 2019. Febi Dani Putra, korban, mengaku telah kehilangan dua buah telpon gengam senilai tiga juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Purwanto, yang ditemui awak media pada Selasa (08/01) pagi tadi menerangkan.
“Tersangka, yakni Susanto melakukan aksinya dengan membobol ventilasi kamar korban. Setelah berhasil merusak bagian ventilasi tersebut pelaku kemudian mengambil dua unit HP milik korban saat sedang di charger oleh korban.” terang Purwanto pada infosatu
Lanjutnya Purwanto, setelah menerima laporan petugas Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya kemarin.
“Pelaku kita tangkap kemarin (7/1/2019), beserta HP yang diambil oleh pelaku. Yakni HP Xiaomi Redmi 4X dan HP merk Samsung.” Terangnya lagi.
“Saat ditangkap, satu HP ada dengannya, sedangkan satu HP lainnya sudah dijual, dan saat ini masih kita lakukan pencarian,” imbuhnya lagi.
Akibat perbuatannya, Susanto kini harus merasakan dinginnya tidur dibalik jeruji ruang tahanan Mapolsek Samarinda Kota dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.
Wartawan Hartono