Penulis : Ichal- Editor : Sukrie
Kubar,infosatu.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil meringkus seorang laki-laki yang diduga melakukan perampasan perhiasan kalung mas terhadap seorang Nenek perempuan berusia 100 tahun.
Pelaku berinisial HN (31),kini sudah diamankan bersama barang bukti 7 gram mas milik korban dan 1 unit sepeda motor metic merk Spacy warna biru les putih milik pelaku. Pelaku di tangkap di rumahnya Kecamatan Linggang Bigung, pada hari rabu (18/6/2019).
Dari penyelidikan, HN berhasil diamankan Satreskrim Polres Kubar, di rumahnya tanpa ada perlawanan setelah 12 hari kejadian di Toko Choki, Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat, Sabtu (8/6/2019) lalu.
“Pelaku melakukan pencurian tindak kekerasan (curas) dengan mendorong korban Nenek Saminah terjatuh hingga pingsan. Saat diamankan, pelaku pasrah tanpa ada perlawan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kade Shuta, melalui Kanit Ipda M. Syafi’i, dalam keterangan pers di Mapolres Kubar, Jumat kemarin (21/6/2019).
“Lanjut dia, saat itu korban sedang melipat kerdus di sebelah Toko Choki milik Ucok, tiba tiba di datangi oleh orang tak dikenal, langsung menarik paksa kalung emas di leher korban hingga terjatuh dan pingsan.
“Melihat kejadian itu, pemilik toko (Ucok) menolong korban dan bersama warga melakukan pengejaran. Namun pelaku berhasil kabur meninggalkan sepeda motor yang di gunakan pelaku, sehingga warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kubar,” pungkasnya.
Dari perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 365 ayat 1 dan 170 ayat 2 KUHP terkait kasus Curas dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.