
Samarinda, infosatu.co – Fenomena nikah siri yang masih berlangsung di tengah masyarakat mengundang perhatian para pemangku kepentingan.
Sebab, praktik tersebut dinilai lebih banyak membawa mudarat ketimbang dampak positifnya. Terutama bagi perempuan dan anak dalam mendapatkan hak dan pengakuan secara formal.
Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait. Rapat itu guna membahas keresahan warga tentang fenomena nikah siri oleh penghulu ilegal.
Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Sri Puji Astuti menekankan pentingnya regulasi yang mengatur tentang nikah siri. Sebab, praktik tersebut dianggap lebih banyak membawa dampak negatif di masyarakat.
Perempuan yang akrab disapa Ibu Puji ini lantas membeber sejumlah permasalahan terkait perempuan dan anak yang ditangani Komisi IV DPRD. Faktor penyebabnya mayoritas bermula dari nikah siri.
Agar permasalahan itu tidak berlarut-larut, Puji menyatakan pentingnya payung hukum yang mengaturnya secara tegas. “Perlu regulasi yang jelas,” ucapnya.
Setelah regulasi terbit, Puji melanjutkan, penerapan dan penindakan terhadap praktik nikah siri harus ditegakkan. Ia juga mengkritisi peran penghulu yang melaksanakan pernikahan tanpa pencatatan resmi.
Namun, jika regulasi berupa peraturan daerah sulit untuk direalisasikan, maka perlu ada pilihan lain untuk meminimalisasi dan mencegah pernikahan siri. “Kalau susah untuk membuat perda khusus, setidaknya harus ada pengawasan yang lebih ketat,” pungkasnya.