Infosatu.co
NASIONAL

OJK Tunggu Peraturan Pemerintah tentang Rencana Mobil dan Motor Wajib Asuransi

Teks: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. sumber foto: OJK

Jakarta, infosatu.co – Pemerintah berencana mewajibkan masyarakat mengantongi asuransi bagi kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki. Namun, implementasi asuransi third partau liability (TPL) bagi mobil dan motor masih menunggu peraturan pemerintah.

“Program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono secara virtual di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut. Program ini bisa direalisasikan karena merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Program tersebut mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

“Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan,” ucap Ogi.

Lebih lanjut dijelaskannya, setiap amanat UU P2SK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak diundangkan.

“Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik,” jelas Ogi.

Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman. Selain itu, juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

                   

Related posts

Jumhur Luruskan Pemberitaan yang Menyesatkan Soal TKDN

Dewi

Dampak Tarif AS ke RI Tak Langsung, Gus Ipang: Hanya 8–10 Persen

Kasyful Ananda

Pemerintah Alokasikan 1.000 Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

Emmy Haryanti

Maaf Konten Kami Telah diproteksi.