Foto – Petugas melakukan penyitaan puluhan botol miras di salah satu warung yang terletak di kawasan Sentosa
SAMARINDA – Aparat Kepolisian dari Polsekta Sungai Pinang, Samarinda Utara bersama Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) memggelar operasi cipta Kondisi (Cipkon), Sabtu (16/02/2019) malam, sekitar pukul 21.00 wita. Hasilnya puluhan minuman keras (miras) berbagai merk berhasil disita petugas.
Operasi cipkon kali ini dilakukan didua tiga lokasi berbeda dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, IPTU Wawan Gunawan.
Berdasarkan pantauan, infosatu.co dari lokasi pertama operasi digelar di jalan Sentosa, kelurahan Sungai Pinang Dalam, Polisi merazia beberapa warung yang terletak di pinggir jalan. Kemudian petugas berhasil mengamankan 81 botol miras berbagai merk.
Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Nono Rusmana menerangkan bahwa pihaknya telah mengamankan 81 buah botol miras. Diantaranya, bir bintang 31 botol, bir bintang 26 kaleng, anggur cap orang tua 7 botol, bir hitam 7 botol dan miras merk newport 10 buah.”ucapnya.
Lanjut Nono, “Pemilik warung telah kami berikan peringatan keras.” imbuhnya.
Petugas kemudian melanjutkan operasi kedua yang dilakukan di sepanjang kawasan jalan AM. Sangaji (Belibis) Kelurahan Bandara, namun pada lokasi kedua dengan menyasar warung-warung yang diduga menjual bebas miras. Malam tadi petugas malah tidak menemukan satupun miras. Diduga pedangang nakal yang acap kali terjaring pada razia cipkon sebelumnya, telah mengantisipasi kedatangan petugas malam ini.
“Dalam operasi yang berlangsung pada malam ini, petugas FKPM juga sempat melerai 3 orang pengguna roda dua (R2) yang hampir bersitegang, lantaran kendaraan yang ditumpangi pengendara tersebut sempat bersengolan ketika berada di perempatan jalan Ahmad Yani menuju jalan AM Sangaji.
Dijelaskan lebih jauh oleh Nono Rusmana, selain memberikan peringatan keras. pihaknya juga akan memanggil pedagang yang tertangkap tangan menjual miras pada razia kali ini. Untuk kemudian dilakukan pendataan serta pembinaan.
“Pada intinya miras kami sita lantaran penjual tidak memiliki ijin. Sejauh ini sudah ada peraturan daerah di masing-masing kota yang melarang, warung atau retail menjual bebas minuman keras. Terlebih, pedagang sering kali menjual miras sembarangan. Kebanyakan pembeli yang notabenya masih belum dewasa atau di bawah umur, masih tetap mereka layani. Oleh karena itu pada operasi kali ini petugas akan memberikan tindakan tegas.” pungkasnya.
Wartawan Hartono