
Samarinda, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda). Tiga di antaranya, usulan atau inisiatif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan satu lainnya merupakan inisiatif DPRD Kaltim.
“Pansus ini akan bekerja maksimal sesuai tugas dan fungsinya,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun kepada wartawan di Gedung B DPRD Kaltim, Selasa (12/9/2023).
Pansus itu membahas dua raperda. Pertama, raperda inisiatiaf Pemprov Kaltim, yaitu Raperda penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Untuk pembahasannya akan dilakukan oleh pansus yang diketuai Ketua Harun Al Rasyid dari Fraksi PKS.
Wakil ketua pansus raperda ini diisi Rima Hartati Ferdian dari Fraksi PPP. Adapun anggota pansus terdiri dari Nidya Listiyono (Fraksi Golkar), Kaharuddin Jafar (Fraksi Golkar), Abdul Kadir Tappa (Fraksi Golkar), Marthinus (Fraksi PDIP), Herliana Yanti (Fraksi PDIP).
Selain itu, Safuad (Fraksi PDIP), Henry Pailan TP (Fraksi Gerindra), Baharuddin Muin (Fraksi Gerindra), Baharuddin Demu (Fraksi PAN), Syafruddin (Fraksi PKB), J Jahidin. S (Fraksi PKB), Puji Setyowati (Fraksi Demokrat-Nasdem), Saefuddin Zhuri (Fraksi Demokrat-Nasdem).
Pansus juga membahas satu raperda inisiatif DPRD Kaltim, yakni Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren Provinsi Kaltim. Pansus ini diketuai Mimi Meriami BR Pane (Fraksi PPP) dan Wakil Ketua Abdul Kadir Tappa (Fraksi Golkar).
Sedangkan anggota pansus raperda ini adalah Salehuddin (Fraksi Golkar), Yusuf Mustafa (Fraksi Golkar), Eddy Sunardi Darmawan (Fraksi PDIP), Romadhony Putra Pratama (Fraksi PDIP), H. Baba (Fraksi PDIP), A Komariah (Fraksi Gerindra).
Selain itu, Akhmed Reza Fachlevi (Fraksi Gerindra), A Jawad Sirajuddin (Fraksi PAN), Sukmawati (Fraksi PAN), Sutomo Jabir (Fraksi PKB), Yenni Eviliana (Fraksi PKB) Fitri Maisaroh (Fraksi PKS) dan Ismail (Fraksi Demokrat-Nasdem).
Adapun dua raperda inisiatif lain dari eksekutif dibahas oleh Komisi II DPRD Kaltim. Raperda itu tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera. Juga, Raperda Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Muhammad Samsun menekankan agar seluruh anggota DPRD, Pemprov Kaltim, dan pihak lain yang terkait terlibat dalam pembahasan empat raperda tersebut. Sebab, pembahasan raperda merupakan bagian penting dalam upaya perbaikan regulasi di Kalimantan Timur.
“Kami berharap semua anggota DPRD dapat berkontribusi secara maksimal dalam pembahasan Raperda ini demi kebaikan masyarakat Kalimantan Timur,” ujar Muhammad Samsun.