
Samarinda, infosatu.co – Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (Pansus) DPRD Kaltim segera membahas isi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren. Rapat pembahasan itu bakal melibatkan sejumlah pihak terkait di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Pihak itu di antaranya dari Dinas Pendidikan, Biro Kesra, Kesbangpol, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Juga, Kementerian Agama Kaltim yang merupakan institusi vertikal.
Ketua Pansus Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane mengatakan bahwa pembahasan raperda tersebut untuk menyamakan persepsi maupun pandangan para pihak.
Terutama yang berkenaan dengan materi norma subtansi yang dibutuhkan sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang efektif dan efisien.
Pansus, dinyatakannya telah mengusulkan beberapa langkah dalam tahap pertama pembahasan raperda. Salah satunya adalah penyertaan beasiswa untuk para santri maupun santriwati pesantren. Harapannya, mereka lebih mendapatkan perhatian dari Pemprov Kaltim maupun sektor swasta.
“Jadi, di perda nanti para santri juga bisa mendapatkan beasiswa. Kami juga ingin agar pihak perusahaan mendukung pesantren melalui dana CSR,” kata Mimi usai rapat pembahasan raperda di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim, Senin (18/9/2023).
Dukungan Pemprov Kaltim terhadap pesantren dinilai sangat penting. Salah satunya tentang isu belum jelasnya penghasilan pendidik lembaga pendidikan yang kini masih berada di bawah pengawasan Kementerian Agama ini. Fasilitas pesantren juga bakal menjadi bagian dalam pembahasan raperda yang akan dilaksanakan.
“Banyak sekali aspirasi yang kami serap mengenai pesantren ini, terkait penghasilan pendidik yang belum jelas dan dengan fasilitas pesantren lainnya,” ujarnya.
“Jadi harus ada instrumen hukum yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan pesantren. Termasuk pengelolaannya, guru pendidik, perhatian dan perlindungan siswa-siswi pesantren,” sambungnya.
Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kaltim ini menambahkan pihaknya berkomitmen untuk menjalankan pembahasan raperda ini secara transparan. Juga, melibatkan semua pihak terkait untuk memberikan masukan konstruktif.
Nantinya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren Kaltim dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan berkelanjutan untuk perkembangan pendidikan pondok pesantren.